Kejagung Konfirmasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Jaksa Aktif dan Terima Gaji
JAKARTA, investortrust.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga saat ini masih berstatus sebagai jaksa aktif di Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan statusnya itu, Febrie yang mengundurkan diri sebagai Jampidsus karena terseret kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih tetap menerima gaji penuh dari negara.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono bahwa hak-hak kepegawaian Febrie masih melekat karena belum ada keputusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.
"Iya, belum ada putusan kan?" ujar Rudi Margono singkat saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga
Kejagung Buka Peluang Jemput Paksa Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Di tengah sorotan publik, Rudi menegaskan proses penyidikan yang ditangani langsung oleh internal Kejaksaan Agung terus berjalan. Status hukum Febrie saat ini masih diperiksa sebagai saksi.
Status saksi ini berlaku untuk empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Kejagung, termasuk sprindik keempat terkait dugaan TPPU. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan proporsional dan sesuai prosedur KUHAP.
"Tersangka yang dari kejaksaan belum. Itu dari kepolisian. Untuk kepentingan hukum harus diperiksa yang bersangkutan dulu sebagai saksi," kata Rudi merespons pertanyaan mengenai status tersangka Febrie dalam berkas perkara pelimpahan.
Kejagung pada hari ini menjadwalkan memeriksa Febrie sebagai saksi kasus dugaan TPPU. Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah Febrie mangkir dari pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.
Menanggapi desakan publik mengenai iktikad institusi dalam menyikapi dugaan kelalaian dan keterlibatan jajaran pejabat tingginya, Rudi memastikan Kejagung tetap berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional.
Baca Juga
Kejagung Jelaskan Alasan Febrie Adriansyah Hanya sebagai Saksi di Kasus TPPU
Proses penyidikan dan pengawasan etik juga terus berjalan secara sinergis bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Polda Metro Jaya, serta supervisi dari Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Intinya kita tetap menangani secara profesional, sinergis dengan Polda, Kortas. Bahkan kemarin ada supervisi dari KPK juga, Komisi Kejaksaan," katanya.
