Jampidsus: Proses Hukum Terkait Tan Kian Masih Dievaluasi, Eksekusi Tanah Berjalan
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah menyatakan, proses penegakan hukum yang berkaitan dengan taipan properti Tan Kian masih dapat dievaluasi kembali oleh penyidik. Febrie menjelaskan, perkara yang berkaitan dengan Tan Kian merupakan kasus lama, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi PT Asabri.
"Mengenai Tan Kian. Nah, ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan. Alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga
Jampidsus Hormati Polri Usut Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
Ia menyebutkan, penyidik masih dapat melakukan evaluasi terhadap perkara tersebut. Di sisi lain, proses eksekusi aset berupa tanah yang berkaitan dengan Tan Kian disebut masih terus berlangsung.
"Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi tetapi semua bisa dievaluasi kembali. Dievaluasi kembali ya. Dan itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya ya," ujar Febrie.
Febrie menegaskan, tidak ada tahapan penegakan hukum yang dihilangkan dalam penanganan perkara tersebut. Namun, menurutnya, penyelesaian perkara membutuhkan proses yang panjang.
"Dan penyelesaiannya tentunya tidak sesaat, ada proses yang begitu panjang," tutur Jampidsus Febrie.
Mengutip berbagai sumber, penasihat hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, sebelumnya menegaskan kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi PT Asabri.
Baca Juga
Kasus 'Blackout' Sumatra, Jampidsus Minta Tunggu Penjelasan Penyidik
Andi menyatakan, Tan Kian tidak pernah bertransaksi secara langsung dengan PT Asuransi Jiwasraya maupun PT Asabri. Ia juga mengatakan seluruh transaksi Tan Kian yang berkaitan dengan kolega bisnisnya, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, telah diungkap dalam persidangan perkara Jiwasraya.
"Semuanya telah terang benderang dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung dan Pengadilan," kata Andi kepada wartawan di Jakarta pada 16 Februari 2021.
