Satgas PKH Hormati Proses Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghormati proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Diketahui, Febrie sebelumnya menjabat sebagai sebagai ketua pelaksana Satgas PKH.
"Berkaitan dengan hal tersebut, saya sampaikan ini kan ada prinsip-prinsip organisasi. Itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung yang akan memberikan penjelasan," kata Juru Bicara Satgas PKH Ambarita Simanjuntak dikutip dari Antara, Senin (13/7/2026).
Baca Juga
Istana Tunggu Jaksa Agung Usulkan Nama Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Ditegaskan, Satgas PKH hingga saat ini masih berjalan berdasarkan prinsip organisasi, baik dalam badan pengarah maupun badan pelaksana. Nantinya, kata Ambarita, laporan terkait pelaksanaan dan pengarahan tugas-tugas Satgas PKH disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rapat yang berlangsung pagi hari ini, Ambarita menyebut Satgas PKH belum membicarakan terkait posisi ketua pelaksana, tetapi membahas agenda berkaitan dengan optimalisasi, sinkronisasi, evaluasi pelaksanaan tugas, serta rentang pengendalian pengawasan satgas.
"Jadi jangan lihat dari aspek kosong posisi ketua pelaksananya ya. Tunggu saja berkaitan dengan penjelasan dari Kejaksaan," ungkapnya.
Diberitakan, Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi, yakni korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Baca Juga
Prabowo Ingin Hasil Kerja Satgas PKH untuk Perbaiki Seluruh Puskesmas dan Sekolah
Don Ritto telah dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya. Sementara, Febrie Adriansyah hingga saat ini belum ditahan.
Kortas Tipikor Polri selanjutnya melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.
