Kemenkomdigi: Konten Judol Naik di Momen Piala Dunia 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memperketat pengawasan terhadap konten judi online (judol) saat penyelenggaraan Piala Dunia 2026. Pelaku disebut memanfaatkan siaran ilegal pertandingan untuk menyisipkan tautan menuju situs perjudian.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar mengatakan, patroli siber dilakukan selama 24 jam setiap hari. Langkah itu difokuskan untuk menindak siaran ilegal yang menjadi pintu masuk promosi judi online.
"Tim kami selalu melakukan patroli, memantau situs-situs yang melakukan penyiaran ulang atau broadcasting, dan rata-rata adalah broadcasting ilegal, dan biasanya mereka menyertakan tautan kepada situs judi," kata Alex dalam konferensi pers di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Alex mengatakan hasil patroli kemudian ditindaklanjuti dengan pemutusan akses terhadap situs-situs tersebut. Kemenkomdigi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dari data itu juga, tidak jarang kami menemukan beberapa nomor rekening perbankan, maupun dari QRIS, ataupun e-wallet lainnya, yang itu segera kita koordinasikan dengan PPATK dan OJK untuk dilakukan penutupan terhadap rekening-rekening yang digunakan tersebut," jelasnya.
Selain itu, Kemenkomdigi juga terus berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap jaringan judol. Upaya tersebut dilakukan seiring meningkatnya temuan promosi perjudian yang memanfaatkan momentum pertandingan sepak bola.
Alex mengungkapkan, selama periode 1-28 Juni 2026, Kemenkomdigi telah menangani 126.180 konten judi online. Jumlah tersebut mencakup situs web maupun berbagai platform media sosial.
"Tadi secara umum dari jumlah yang kita tangani itu ada 126.180, itu sudah termasuk situs dan termasuk yang ada di platform media sosial," katanya.
Ia mengimbau masyarakat tidak mengakses maupun berinteraksi dengan promosi judi online yang beredar di ruang digital. Menurutnya, segala bentuk perjudian tetap merupakan tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku.

