KPK Jadwalkan Periksa Bos Borneo FC Nabil Husein dan Said Amin
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota Komisi III DPR sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda, Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi, Selasa (23/6/2026). Bos tambang yang merupakan pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia itu diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kaltim, atas nama NHS (Nabil Husein Said Amin Al Rasyidi),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
KPK Sita Uang Nyaris Setengah Triliun Terkait Kasus Rita Widyasari
Tak hanya Nabil Husien, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa 11 saksi lainnya untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Salah satunya, pengusaha tambang sekaligus Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Timur Said Amin. Diketahui, Said Amin merupakan ayah dari Nabil Husein.
Sementara, 10 saksi lainnya yang turut dijadwalkan diperiksa KPK, yakni Kepala BPKAD Kukar Sukotjo, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono, serta ASN BPKAD Kukar Aulia Wirahman dan ASN Dinas ESDM Kukar Cici Andini Balfas. Saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa, yakni Direktur Utama PT. Bara Kumala Sakti Didi Marsono, Ibnu Adi (swasta), Haryanto (swasta) Kusnadi (swasta), Indah Nurgusrianty (ibu rumah tangga), dan Nyarmiatik (ibu rumah tangga).
Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita puluhan aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Setidaknya terdapat 72 mobil dan 32 motor serta aset tanah, bangunan, dan uang miliaran rupiah yang telah disita KPK.
Baca Juga
KPK Jerat 3 Perusahaan, Diduga Jadi Alat Rita Widyasari Terima Gratifikasi Batu Bara
KPK juga menduga Rita Widyasari menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni sekitar US$ 5 per metrik ton batu bara.
KPK kemudian menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan itu, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga korporasi itu diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi. KPK menduga, ketiga perusahaan itu menjadi alat untuk Rita Widyasari menerima gratifikasi dari perusahaan tambang batu bara.

