KPK Jadwalkan Periksa Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Terkait Korupsi Haji, Bakal Ditahan?
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, Senin (8/6/2026). Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Benar, sebelumnya KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Baca Juga
KPK Segera Tahan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Terkait Kasus Korupsi Haji
Tak tertutup kemungkinan KPK bakal langsung menahan kedua tersangka. Hal ini mengingat Ismail Adham dan Asrul Azis Taba telah menyandang status tersangka sejak akhir Maret 2026 lalu.
Sebelumnya Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan akan segera menahan kedua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kedua tersangka bakal ditahan pekan ini atau setidaknya pekan depan.
"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insyaallah dilakukan penahanan," kata Asep Guntur dikutip Selasa (2/6/2026).
Asep menjelaskan alasan belum menahan kedua tersangka tersebut. Dikatakan, hal itu terkait dengan kecukupan alat bukti dan strategi penyidikan. Hal ini mengingat terdapat batasan waktu penahanan terhadap seorang tersangka.
Diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Kedua tersangka baru itu, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Penetapan tersangka terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut selaku menteri agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour). Dengan demikian, Maktour dan perusahaan yang terafiliasi drngan Maktour serta perusahaan yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (TO).
Baca Juga
KPK Jadwalkan Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terkait Kasus Korupsi Haji
KPK menduga, tersangka Ismail Adham memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$ 30.000 dan kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief sebesar US$ 5.000 dan SAR 16.000. Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar.
Sementara, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar US$ 406.000. Atas pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

