Sidang MK Soal Kuota Hangus, ATSI Usulkan Paket 'Rollover' untuk Pelanggan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Polemik kuota internet hangus kembali menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengusulkan perluasan paket internet dengan fitur rollover atau akumulasi kuota.
Usulan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Telekomunikasi di MK, Kamis (18/6/2026). Sidang juga menghadirkan YLKI, BPKN, Telkomsel, Indosat, dan XLSmart.
Direktur Eksekutif, ATSI Marwan O. Baasir mengatakan, operator seluler telah menyiapkan formula alternatif. Tujuannya untuk menyeimbangkan perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi.
“ATSI dan operator seluler dengan penuh iktikad baik dan tangan terbuka berusaha merumuskan alternatif formula guna tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Indonesia,” kata Marwan dikutip dari laman resmi MK, Jumat (19/6/2026).
ATSI mengusulkan lebih banyak pilihan paket internet bagi pelanggan. Pilihan tersebut mencakup paket rollover, non-rollover, dan berbagai inovasi layanan lainnya.
Selain itu, operator seluler berkomitmen meningkatkan transparansi informasi kuota internet. Pelanggan diharapkan lebih mudah memantau penggunaan dan sisa kuota yang dimiliki.
ATSI juga berjanji memperkuat mekanisme pengaduan pelanggan. Evaluasi layanan akan dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi.
Menurut Marwan, usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota ATSI. Kesepakatan itu melibatkan Telkomsel, Indosat, dan XLSmart.
Baca Juga
Pastikan Tak Langgar Aturan, Telksomsel Luruskan Polemik Soal Kuota Hangus
Kuota rollover jadi pilihan, bukan kewajiban
Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai mekanisme rollover kuota sudah mulai diterapkan sebagian operator. Karena itu, fitur tersebut dinilai memungkinkan diterapkan lebih luas di industri telekomunikasi.
Namun, BPKN menegaskan rollover kuota tidak harus diwajibkan untuk semua paket internet. Konsumen sebaiknya diberikan pilihan sesuai kebutuhan dan preferensi masing-masing.
“Keberadaan pilihan layanan tersebut perlu memperoleh landasan pengaturan yang jelas agar konsumen memiliki kesempatan untuk memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya,” ujar Wakil Ketua Komisi Advokasi BPKN, Intan Nur Rahmawanti.
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut isu kuota hangus sebelumnya bukan keluhan utama pelanggan. Namun, pengaduan terkait sisa kuota yang hilang meningkat setelah perkara ini masuk ke MK.
YLKI mencontohkan kasus pelanggan yang masih memiliki sisa kuota 9 GB lalu membeli paket baru 10 GB. Kuota yang bisa digunakan hanya 10 GB dan tidak terakumulasi menjadi 19 GB.
Kasus ini menjadi salah satu alasan munculnya tuntutan perlindungan konsumen terkait kuota internet hangus. Nantinya, hasil sidang MK akan berpotensi menjadi acuan penting bagi regulasi kuota internet dan layanan telekomunikasi di Indonesia.
