Soroti Pelanggaran Turis Asing di Bali, Komisi XIII DPR Minta Kebijakan Bebas Visa Lebih Selektif
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Komisi XIII DPR menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk mengevaluasi dan memperketat kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara asing (WNA). Langkah ini dinilai mendesak demi menjaga keamanan dalam negeri dan meningkatkan kualitas industri pariwisata nasional.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengesahan Pagu Indikatif Belanja Kemenimipas Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp20,12 triliun di Gedung DPR, Senayan, Rabu (17/6/2026).
"Kami sependapat dengan cara pandang ini (visa kunjungan selektif). Kita sepakat kalau bebas visa kunjungan itu lebih selektif, tidak semua orang dibebaskan begitu saja," ujar Andreas.
Politikus PDI-Perjuangan ini membeberkan pengalamannya saat bertugas di Komisi X DPR yang membidangi pariwisata. Menurutnya, logika bahwa pembebasan visa otomatis akan mendongkrak jumlah dan kualitas wisatawan asing ternyata tidak sepenuhnya terbukti di lapangan.
Kelonggaran aturan ini dinilai justru kerap memicu masalah baru di sejumlah destinasi wisata utama Indonesia, seperti rentetan kasus pelanggaran hukum dan norma oleh oknum WNA di Bali belakangan ini.
Menurut Andreas, kualitas turis yang memanfaatkan fasilitas bebas visa tersebut sering kali tidak memberikan dampak ekonomi atau nilai lebih yang sebanding bagi negara, melainkan justru memicu risiko sosial dan keamanan di dalam negeri.
Baca Juga
Menpar Optimistis Target Wisatawan Capai Target di Tengah Gejolak Geopolitik
Andreas juga menekankan pentingnya asas resiprokal atau keadilan bagi kepentingan nasional. Ia menyoroti bagaimana warga negara Indonesia (WNI) justru harus melewati proses ketat dan biaya mahal ketika ingin melawat ke luar negeri.
"Ketika kita pergi ke luar negeri kan mahal kita bayar. Bahkan sekarang kan ada retribusi untuk kota dan lain-lain yang mahal yang harus kita bayar," tegas Legislator asal NTT tersebut.
Oleh karena itu, ia menilai pengetatan pengawasan melalui sistem visa selektif merupakan kebijakan yang sangat wajar bagi sebuah negara berdaulat.
Menyusul disetujuinya pagu anggaran Kemenimipas TA 2027—termasuk alokasi program Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp8,36 triliun serta usulan tambahan anggaran senilai Rp5,23 triliun—DPR mendesak jajaran imigrasi bergerak cepat.
Komisi XIII meminta Kemenimipas segera merumuskan kajian matang mengenai mekanisme seleksi visa tersebut agar aturan baru ini dapat diimplementasikan secara tepat sasaran tanpa mengganggu iklim investasi dan diplomasi.
