Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 26 Polisi Terluka dan 69 Orang Diamankan
JAKARTA, investortrust.id - Kericuhan mewarnai eksekusi lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). Sebanyak 29 orang, termasuk 26 polisi mengalami luka akibat lemparan batu dari massa yang menduduki area tersebut.
“Total 26 petugas Polri mengalami luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi," kata Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari Antara.
Baca Juga
Selain puluhan anggota kepolisian, seorang anggota TNI mengalami luka pada bagian pelipis. Tak hanya itu, dua warga yang berada di lokasi juga mengalami luka akibat kericuhan tersebut.
“Saat ini, yang terluka dalam penanganan pihak medis,” katanya.
Dikatakan, Polda Metro Jaya mengamankan 69 orang pelaku kericuhan eksekusi Hotel Sultan ini. Puluhan orang itu diamankan lantaran diduga menghalangi pelaksanaan eksekusi barang milik negara.
“Akibat aksi ini, lanjutnya petugas mengamankan 69 orang yang diduga mencoba menghalangi proses eksekusi dan jumlah ini kemungkinan bisa bertambah,” kata Kombes Budi Hermanto.
Dalam eksekusi Hotel Sultan ini, Budi menyatakan, terdapat kelompok masyarakat yang mencoba menghalang-halangi penegakan putusan pengadilan res judicata atau asas hukum yang menyatakan bahwa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang harus dianggap benar dan berlaku tetap mengikat atau res judicata pro veriate habetur. Dikatakan, proses eksekusi ini melalui tahapan-tahapan dan prosedur yang profesional, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat tidak membuat informasi ataupun isu yang liar, karena tindakan eksekusi hari ini dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menurunkan 3.161 personel gabungan TNI- Polri untuk mengawal eksekusi Hotel Sultan di kawasan GBK Jakarta Pusat.
“Petugas hadir untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan eksekusi ini berjalan aman, damai dan dapat dikendalikan,” kata Budi Hermanto.
Menurutnya, ada beberapa tahapan yang sudah dilakukan, pertama dari panitera sudah menyampaikan penetapan penyitaan dan dilakukan pendampingan dari TNI-Polri termasuk dari penggugat dan tergugat.
“Setelah itu, adanya imbauan secara persuasif, dan humanis kepada masyarakat yang masih berada di lokasi objek penyitaan,” katanya.
Baca Juga
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Akan Dimanfaatkan untuk Kesejahteraan Rakyat
Selanjutnya, setelah dilakukan imbauan lalu diberikan ruang untuk negosiasi, tetapi massa melakukan pelemparan dan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat bahkan dapat mencederai petugas.
"Ada puluhan petugas yang terluka akibat pelemparan," kata dia.
