PN Jakpus Sebut Eksekusi Hotel Sultan Sudah Penuhi Syarat
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan eksekusi lahan Hotel Sultan telah memenuhi seluruh persyaratan. Untuk itu, PN Jakpus mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan atas bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora atas nama PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.
Hal itu disampaikan tim panitera PN Jakpus, Azhar saat membacakan penetapan eksekusi di kawasan blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026).
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para pemohon eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan," kata Azhar.
Baca Juga
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Akan Dimanfaatkan untuk Kesejahteraan Rakyat
PN Jakpus menyebut penetapan tersebut memperhatikan ketentuan Pasal 195 HIR juncto Pasal 1033 Rv serta ketentuan hukum lain yang terkait.
Dalam amar penetapan, majelis mengabulkan permohonan para pemohon eksekusi. Pengadilan juga memerintahkan Panitera PN Jakpus atau juru sita yang ditunjuk, dengan didampingi dua orang saksi dan apabila diperlukan dibantu Polri maupun alat kekuasaan negara lainnya, untuk melaksanakan eksekusi pengosongan.
Eksekusi tersebut dilakukan dengan mengembalikan bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada para penggugat rekonvensi. Selain itu, pengadilan menetapkan biaya yang timbul dalam pelaksanaan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seusai pembacaan penetapan, Azhar menyatakan panitera dan jajaran juru sita akan melaksanakan eksekusi terhadap 15 objek bangunan yang berdiri di atas lahan HGB 26 dan HGB 27.
"Untuk selanjutnya kami panitera dan para panitera muda pidana, berikut juru sita dan juru sita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 objek bangunan di atas HGB 26 dan 27," ujar Azhar.
Terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan, kawasan blok 15 Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan akan dieksekusi untuk dikosongkan dan dikembalikan statusnya menjadi aset negara, Kamis (18/6/2026) pagi ini. Hal ini selaras dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menarik aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.
"Hari ini, kita semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah beberapa tahun yang lalu masuk ke ranah hukum pengadilan. Jadi, tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games keempat waktu itu. Kemudian, dalam beberapa kesempatan, Bapak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri. Pemerintah dan negara," katanya di Blok 15 GBK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Kawat Berduri dan Spanduk Terpasang
Selama 50 tahun, lanjutnya, aset ini digunakan oleh PT Indobuildco. Menurut Bambang, aset yang berada di lokasi strategis ini akan dimanfaatkan negara seoptimal mungkin untuk rakyat Indonesia.
"Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," tegasnya.
