Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Kawat Berduri dan Spanduk Terpasang
JAKARTA, investortrust.id - Eksekusi lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, dilaksanakan hari ini, Kamis (18/6/2026). Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, proses eksekusi dimulai sekitar pukul 08.30 WIB.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pengosongan Blok 15 kawasan GBK yang selama ini dikelola PT Indobuildco.
Berdasarkan pantauan investortrust.id, ratusan simpatisan mulai berkumpul di area hotel tersebut. Terdapat juga aparat TNI dan Polri bersiaga di sekitar hotel. Sementara, akses menuju dalam hotel telah dipasang kawat berduri.
Baca Juga
PN Jakpus Tetapkan Eksekusi Pengosongan Eks Hotel Sultan pada 18 Juni 2026
Selain itu, di tembok gedung hotel terpasang sejumlah spanduk. Beberapa di antaranya berisi penolakan eksekusi, seperti Tolak perampasan, Hotel Sultan milik pribumi" dan "Hotel Sultan bukan aset GBK."
Diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026).
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto mengatakan, penetapan tanggal eksekusi tersebut merupakan ketetapan final yang harus dihormati seluruh pihak. Surat ketetapan telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026.
“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib,” kata Kharis dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (26/5/2026).
Menurut Kharis, jeda waktu yang diberikan pengadilan dinilai cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan objek sengketa secara sukarela. Selain itu, PPKGBK sebagai pengelola baru juga memiliki waktu untuk menyiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib dan aman.
Ia menyebut penetapan tanggal eksekusi tersebut menandai berakhirnya proses hukum penyelamatan aset negara di Blok 15 GBK. Untuk itu, seluruh pihak diminta mematuhi putusan pengadilan dan mendukung pengembalian aset negara untuk kepentingan publik.
“Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” ujar Kharis.
Baca Juga
Pemerintah Siap Tata Kawasan Eks Hotel Sultan Seusai Putusan PN Jakpus
Diketahui, PN Jakpus menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara casu quo (c.q.) PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan. Putusan disampaikan pada Jumat, 28 November 2025, secara e-court.
Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., pengadilan menyimpulkan negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora) merupakan pemilik sah.
Dengan demikian, hak guna bangunan Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan termasuk tanah dan bangunan. Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat segera dilaksanakan.
