Sakit, Bos Maktour Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaannya
JAKARTA, investortrust.id - Pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Fuad Hasan diketahui dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada hari ini, Senin (15/6/2026).
Melalui surat yang disampaikan kepada penyidik, Fuad Hasan mengaku sudah kembali ke Indonesia setelah menjalankan rangkaian ibadah haji di Arab Saudi. Namun, Fuad Hasan menyebut tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran sedang sakit.
Baca Juga
KPK Jadwalkan Periksa Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Terkait Korupsi Haji, Bakal Ditahan?
“Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, akan tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Dan apabila kondisi kesehatan saya telah pulih saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut,” tulis Fuad dalam suratnya kepada penyidik.
Dalam surat tersebut, Fuad Hasan mengaku sudah berkomunikasi dengan tim penyidik KPK terkait panggilan pemeriksaan yang diterimanya. Fuad Hasan menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban sebagai saksi setelah kondisi kesehatannya membaik.
Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Fuad Hasan Masyhur mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan pada hari ini. Fuad Hasan mengaku kondisi kesehatannya belum fit.
"Saksi FHM (Fuad Hasan Masyhur) kembali terkonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang seyogianya dilakukan hari ini, dengan argumen kondisi kesehatan yang tidak fit," katanya
Budi mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Untuk itu, KPK mengimbau Fuad Hasan memenuhi penjadwalan ulang berikutnya.
"Mengingat setiap keterangan saksi dibutuhkan agar proses penyidikan perkara dapat berjalan efektif," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Kedua tersangka baru itu, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Baca Juga
KPK Segera Tahan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Terkait Kasus Korupsi Haji
Penetapan tersangka terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut selaku menteri agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
