Terbukti Pelanggaran Berat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hery Susanto dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode jabatan 2026-2031.
"Pertama, menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia. Dua, menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, dipecat tidak hormat, dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada saudara Hery Susanto," kata Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie saat menyampaikan putusan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Majelis Etik Ombudsman RI menilai Hery Susanto melakukan sejumlah tindakan yang bertentangan dengan nilai integritas, profesionalitas, dan keadilan, serta menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI. Putusan ini juga mempertimbangkan status Hery sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Berdasarkan fakta persidangan, Hery Susanto disebut melakukan intervensi dalam penanganan laporan masyarakat, mengarahkan perubahan hasil pemeriksaan terkait laporan PT Toshida Indonesia, melakukan pertemuan berulang dengan pelapor di luar mekanisme resmi, hingga diduga terlibat konflik kepentingan dalam sejumlah kegiatan yang mengatasnamakan Ombudsman RI.
Baca Juga
Kejagung Tahan Tersangka Pemberi Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Selain itu, Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna keberlangsungan lembaga ini.
"Tiga, merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Presiden. Dan empat, salinan putusan ini disampaikan kepada DPR serta Presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden resmi dan untuk DPR untuk tindak lanjut pengisian jabatan kosong," tegas Jimly.
Lebih lanjut, Jimly menjelaskan mekanisme pemberhentian anggota Ombudsman berbeda dengan pejabat yang pengangkatannya menjadi hak prerogatif Presiden, seperti menteri atau pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, anggota Ombudsman tidak dapat langsung diberhentikan setelah berstatus tersangka karena Ombudsman merupakan lembaga independen yang memiliki mekanisme peradilan etik tersendiri.
"Ombudsman RI berbeda, karena sebagai lembaga independen maka sesudah dinyatakan tersangka masih harus diproses dulu melalui mekanisme peradilan etika sebelum sampai kepada keputusan memberhentikan secara tidak hormat," terang dia.

