KPK Ungkap Silmy Karim Cs Raup 145,5 Miliar dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas meraup setidaknya hingga Rp 145,5 miliar dari pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Ratusan miliar itu merupakan hasil pemerasan yang berlangsung pada periode 2022-2026.
“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp 145,5 miliar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Setyo menyatakan, uang tersebut hasil pemerasan yang dilakukan Silmy Karim dan para tersangka lainnya terhadap WNA dan biro jasa atau sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal WNA. Uang tersebut diterima para tersangka secara langsung, baik tunai maupun layering atau perantara.
Baca Juga
Silmy Karim dan Noel Ebenezer Kompak Peras WNA yang Ingin Kerja di Indonesia
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para pihak Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah Rp 100 juta per pekan.
“Salah satunya kepada Saudara SK ini, yang diperkirakan menerima jatah sekitar Rp 100 juta per minggu,” ungkapnya.
Untuk menyamarkan pembagian uang itu, para pihak di Ditjen Imigrasi menggunakan kode distribusi khusus, seperti malaikat untuk uang yang ditujukan kepada para pejabat tinggi.
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," katanya.
Uang tersebut kemudian dipergunakan Silmy Karim dan para pihak lainnya untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha, seperti mendirikan perusahaan towing. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan penerimaan uang hasil pemerasan terhadap WNA tersebut.
Dalam OTT pada Selasa (2/6/2026) hingga Rabu (3/6/2026). KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun hasil dari pemerasan terhadap WNA dengan nilai total mencapai Rp 17,5 miliar. Berbagai barang bukti yang disita, di antaranya tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto senilai Rp 1,2 miliar, sejumlah mata uang asing, tiga sertifikat tanah, hingga ratusan gram emas.
Baca Juga
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Ketujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

