DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II Bakal Gelar Partisipasi Publik
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan kesiapan parlemen membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, seluruh fraksi di Komisi II DPR telah menyatakan kesiapan untuk membahas perubahan naskah akademik maupun pasal-pasal yang akan direvisi.
Dasco menyebut kepastian itu diperoleh setelah pimpinan DPR bertemu dengan pimpinan Komisi II. Hasil pertemuan tersebut menunjukkan proses penyusunan revisi UU Pemilu terus berjalan di internal DPR.
“Kami kebetulan barusan bertemu dengan pimpinan Komisi II. Pimpinan Komisi II menyatakan bahwa untuk rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Pemilu itu Komisi II dari semua partai yang ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan,” tegas Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga
Anggota DPR Sebut Tak Perlu Ada Perubahan Pengusul Revisi UU Pemilu
Menurut Ketua Harian Partai Gerindra itu, kesiapan DPR dalam membahas revisi UU Pemilu tidak perlu diragukan. Pembahasan nantinya akan mencakup penyempurnaan naskah akademik hingga perubahan pasal demi pasal yang dianggap perlu.
Untuk memperkaya materi revisi, Komisi II DPR dalam waktu dekat akan menggelar forum partisipasi publik. Langkah tersebut dilakukan guna menjaring masukan dari berbagai kalangan sebelum pembahasan resmi dilakukan.
“Dalam waktu dekat, pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” ujarnya.
Dasco menegaskan DPR nantinya akan lebih berhati-hati dalam menyusun revisi UU Pemilu agar tidak kembali menghadapi gugatan yang berujung pada perubahan aturan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sudah berulang kali saya juga menyampaikan bahwa kita juga akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” katanya.
Baca Juga
Menko Yusril Targetkan Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan Tahun Ini
Menyoal mekanisme pembahasan, Dasco menyebut hingga saat ini belum ada rencana menyerahkan penyusunan revisi kepada pemerintah. DPR berencana kembali mengajukan revisi UU Pemilu sebagai usul inisiatif DPR, sebagaimana pembahasan undang-undang pemilu pada periode-periode sebelumnya.
“Belum ada rencana kita, karena ini pembuat undang-undang adalah DPR dan pemerintah. Seperti yang lalu-lalu kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR RI,” ungkap Dasco.
