Minta Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Korupsi Tidak Terbukti
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat dirinya.
Dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan di persidangan, Nadiem menegaskan seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) telah terpatahkan selama proses persidangan berlangsung.
“Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain. Secara hukum sudah dipatahkan semua unsur dakwaan,” tegas Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga
Nadiem menyebutkan, berdasarkan ketentuan hukum tindak pidana korupsi, terdakwa wajib dibebaskan apabila salah satu unsur korupsi tidak terbukti. Dalam perkara yang dihadapi, Nadiem menilai seluruh unsur tersebut justru tidak dapat dibuktikan oleh jaksa.
“Bagi masyarakat yang mungkin belum mendalami hukum korupsi, satu saja dari empat unsur korupsi itu tidak terpenuhi maka wajib bebas murni. Ini empat-empatnya unsur korupsinya patah. Tidak terbukti,” ucap Nadiem.
Dalam pembelaannya, Nadiem menyoroti fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Dia menyebut sejumlah ahli dan saksi telah menyatakan tidak terdapat unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau pihak lain, maupun niat jahat (mens rea) dalam kebijakan pengadaan Chromebook tersebut.
Selain itu, dia juga menegaskan perkara tersebut bukan kasus yang berkaitan dengan kesalahan administratif atau kelalaian dalam pengelolaan anggaran negara. Menurutnya, kasus ini muncul akibat kekeliruan dalam proses investigasi.
“Saya berharap majelis hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena murni kekeliruan investigasi,” ujar Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem mengklaim kebijakan Kemendikbudristek memilih sistem operasi Chrome OS justru menghasilkan penghematan anggaran negara dalam jumlah besar. Berdasarkan perhitungan yang dipaparkan timnya saat proses pengambilan kebijakan, penggunaan Chromebook memberikan efisiensi biaya dibandingkan jika seluruh perangkat menggunakan sistem operasi Windows.
“Kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis, secara mutlak, telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara,” ungkapnya.
Baca Juga
Nadiem Makarim Sakit Hati Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
Dia menjelaskan estimasi biaya paket digitalisasi sekolah dengan seluruh perangkat berbasis Windows mencapai sekitar Rp 148 juta per sekolah. Sementara skema kombinasi Chromebook dan Windows hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp 98 juta per sekolah.
“Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal? Inilah ironi dalam kasus ini. Saya dituntut puluhan tahun penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara,” kata Nadiem.
Nadiem Makarim menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. JPU Kejaksaan Agung menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti senilai Rp 5,6 triliun.

