Majelis Etik Desak Evaluasi Total Sistem Rekrutmen dan Pansel Ombudsman RI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie menilai politisasi mengancam independensi lembaga negara independen, termasuk Ombudsman RI, seiring evaluasi kasus pejabat nonaktif dan eks pejabat Ombudsman RI, Hery Susanto serta Yeka Hendra Fatika.
Mulanya, Jimly menyebut evaluasi sistemik perlu dilakukan terhadap Ombudsman RI setelah Majelis Etik menemukan persoalan dalam pola kepemimpinan dan disiplin etik di internal lembaga tersebut.
“Memang mestinya begitu dari membaca Ombudsman RI dari dekat. Rupanya dari periode ke periode yang banyak kalangan, baik dari dalam maupun luar, menilai bahwa periode yang paling bermasalah periode yang kemarin (periode 2021-2026 di bawah kepemimpinan Mokhammad Najih),” kata Jimly saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurut Jimly, hasil evaluasi menunjukkan adanya anggota Ombudsman yang terlalu dominan dalam menjalankan tugas hingga bekerja secara pribadi atas nama lembaga.
“Setelah kami cek, memang tidak kompak. Ada Ketua dan Wakil Ketua, tapi ada anggota yang dominan sekali. Kerjanya sangat dominan dan banyak sekali menentukan kadang-kadang bekerjanya pribadi atas nama Ombudsman RI,” ujarnya.
Ia menilai sistem disiplin profesional dan penerapan kode etik di Ombudsman RI tidak berjalan optimal. “Nah jadi sistem disiplin profesionalnya yang tidak lain adalah kode etik, itu nggak jalan,” ucap Jimly.
Baca Juga
Jimly Dorong Ombudsman Punya Pengawas Permanen seperti Dewas KPK
Jimly mengatakan, evaluasi juga perlu dilakukan terhadap mekanisme panitia seleksi (Pansel) dalam rekrutmen pimpinan lembaga independen.
“Pansel itu harus dievaluasi, nggak bisa Pansel yang kayak kemarin. Dan ini bukan hanya untuk Ombudsman RI, semua lembaga-lembaga independen harus kembali mengevaluasi sistem rekrutmennya agar sungguh-sungguh sesuai dengan maksud utama dibentuknya Pansel,” paparnya.
Ia menuturkan, dominasi unsur pemerintah dalam Pansel dan situasi politik yang tidak kondusif mempengaruhi independensi lembaga negara. “Ada perwakilan dari pemerintahnya kebanyakan. Suasana politik tidak kondusif,” imbuh Jimly.
Selain itu, Jimly mendorong pembentukan Dewan Pengawas Kehormatan Ombudsman RI melalui revisi undang-undang (RUU) Nomor 37 Tahun 2008 agar pengawasan etik dapat berjalan independen.
“Nah itu hanya mungkin kalau lembaga pengawasnya independen. Kalau dia tidak independen, itu harus diputuskan di pleno. Berarti jeruk makan jeruk. Enggak mungkin itu efektif,” tandasnya.
Jimly juga menyoroti besarnya pengaruh politik dalam pengisian pimpinan lembaga independen. “Peranan partai politik sekarang ini sangat hegemonik. Dan ini membahayakan semua lembaga-lembaga negara yang bersifat independen. Semua mengalami politisasi yang tidak sehat,” tegasnya.
Menurut dia, kepentingan politik jangka pendek tidak boleh mengorbankan kualitas dan integritas lembaga negara dalam jangka panjang. “Tapi untuk kepentingan kualitas integritas negara dalam jangka panjang, waduh itu harusnya tidak begitu,” kata Jimly.

