Jimly Dorong Ombudsman Punya Pengawas Permanen seperti Dewas KPK
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie mendorong pembentukan lembaga pengawas permanen di Ombudsman RI menyusul pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap pejabat nonaktif dan eks pejabat Ombudsman, yakni Hery Susanto dan Yeka Hendra Fatika.
Menurut Jimly, keberadaan pengawas permanen seperti Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diperlukan agar pengawasan terhadap pimpinan Ombudsman tidak lagi bersifat ad hoc sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini.
“Bagus ya, seperti KPK gitu ada Dewan Pengawas, tetapi harus mengubah undang-undangnya,” kata Jimly saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga
Majelis Etik Ombudsman Tunggu Jawaban Hery Susanto Sebelum Lapor ke Prabowo
Jimly menyebut, usulan tersebut dapat dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang saat ini telah masuk program legislasi nasional (prolegnas).
“Dua poin ini barangkali bisa diusulkan dalam rangka materi atau masuk di dalam DIM RUU Ombudsman yang sudah masuk di Prolegnas,” ujarnya.
Selain soal pengawas permanen, Jimly juga menyoroti mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua Ombudsman RI yang saat ini dipilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut dia, mekanisme tersebut berbeda dengan sejumlah lembaga independen lain, seperti KPK, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) yang memilih pimpinan dari dan oleh anggota.
“Karena ketuanya dipilih di sana (DPR). Nah, jadi enggak ribet kayak sekarang ini,” ucap Jimly.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Maneger Nasution, mengatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran etik yang saat ini ditangani menjadi momentum untuk mendorong pembentukan lembaga pengawas independen dan permanen di Ombudsman RI.
“Mumpung RUU soal Ombudsman itu masuk dalam prolegnas, saya kira ini juga momentum pada saat ada revisi Undang-Undang Ombudsman RI itu, maka saya kira salah satu yang menjadi agenda adanya lembaga pengawas yang independen tetapi permanen,” kata Maneger.
Ia turut menjelaskan, berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini, pengawasan etik di Ombudsman masih dilakukan secara ad hoc.
Menurut Maneger, apabila dugaan pelanggaran dilakukan pejabat setingkat sekretaris jenderal ke bawah maka mekanisme pengawasan dilakukan Dewan Etik. Sedangkan jika melibatkan pimpinan Ombudsman maka dibentuk majelis etik.
Baca Juga
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Perkara Migor
“Sementara ini dalam rezim undang-undang yang berlaku sekarang, pengawas itu ad hoc. Ada kasus, bentuk,” tuturnya.
Ia pun menilai seluruh lembaga pengawas tetap membutuhkan pengawasan independen untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Saya kira hampir semua lembaga pengawas itu, itu kalau tidak diawasi memang potensial untuk kemudian melakukan abuse. Karena itu perlu pengawas yang independen,” kata Maneger.

