Majelis Etik Ombudsman Tunggu Jawaban Hery Susanto Sebelum Lapor ke Prabowo
JAKARTA, investortrust.id - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masih menunggu jawaban tertulis Ketua nonaktif Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Setelah menerima jawaban Hery Susanto, Majelis Etik Ombudsman akan menyampaikan laporan final kepada pleno Ombudsman RI.untuk diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie mengatakan, majelis etik telah dua kali memeriksa Hery Susanto, termasuk satu kali pemeriksaan yang dihadiri kuasa hukum.
Baca Juga
Ombudsman Bentuk Majelis Etik untuk Usut Dugaan Pelanggaran Hery Susanto, Siapa Saja?
“Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari terlapor HS yang sudah kami periksa. Pemeriksaannya dua kali, sekali dihadiri oleh kuasa hukum,” kata Jimly saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Jimly menambahkan, majelis etik akan menggelar rapat terakhir sore ini sembari menunggu jawaban tertulis Hery Susanto tersebut sebelum menyampaikan laporan resmi final kepada pleno Ombudsman RI.
“Kami sore ini akan mengadakan rapat terakhir sebelum nanti kalau sudah ditentukan oleh pimpinan dan seluruh anggota Ombudsman kami akan menyampaikan laporan resmi, final, ke Pleno ORI. Kemudian, rekomendasi kami yang bersifat mengikat dari pleno akan diteruskan kepada Presiden sebagaimana mestinya,” tegas dia.
Menurut Jimly, majelis etik telah bekerja selama hampir satu bulan dengan memanggil berbagai pihak, mulai dari internal Ombudsman, asosiasi asisten Ombudsman, mantan pimpinan Ombudsman, hingga Jaksa Agung dan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Jadi sudah kami anggap cukup ini pemeriksaannya. Jadi kasusnya bahasa Ibu Siti Zuhro, Wis cetho welo-welo,” ujar Jimly.
Jimly turut menyampaikan, majelis etik juga meminta penjelasan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait estimasi proses hukum perkara korupsi yang menjerat Hery Susanto.
“Kami tidak ikut campur dalam menilai urusan hukumnya, tapi kita hanya ingin mengajukan beberapa pertanyaan yang ada kaitan dengan etik,” tutur dia.
Ia mengatakan, Majelis Etik mempertimbangkan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur pemberhentian pimpinan Ombudsman apabila tidak menjalankan tugas secara terus-menerus selama tiga bulan.
“Maka artinya, kami diyakinkan oleh Kejaksaan ini pasti lebih dari 3 bulan,” kata Jimly.
Sementara itu, anggota Majelis Etik Ombudsman RI Siti Zuhro, menuturkan majelis menerima surat keputusan (SK) Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026 pada 8 Mei 2026 dan diberi waktu satu bulan untuk bekerja.
“Bagus sebelum satu bulan selesai, ya. Tapi tahapan-tahapan yang kita lalui memang harus sekuensial dan representatif untuk mengundang semua yang terkait dengan kasus tersangkanya HS,” ucap Siti Zuhro.
Siti menyebut, majelis etik telah melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui mekanisme check and re-check.
“Apakah ini sudah terang benderang melanggar etika tidak. Ini yang sangat diperlukan,” katanya.
Siti menegaskan, Majelis Etik Ombudsman RI bekerja secara independen dan tidak dapat diintervensi pihak manapun.
“Majelis Etik insyaallah tidak bisa diintervensi siapa pun,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan bos PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hery Susanto dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, Laode ditangkap setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Juga
Kejagung Tahan Tersangka Pemberi Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian, tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan ditangkap pada salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan dan langsung diperiksa sebagai saksi,” kata Anang beberapa waktu lalu.
Dikatakan Anang, setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik langsung menetapkan Laode sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” tutur dia.

