Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pornografi dan Judi Online Jaringan Taiwan
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat internasional pornografi dan judi online atau dalam jaringan (daring) milik jaringan asal Taiwan yang beroperasi di enam provinsi di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, terdapat tujuh orang tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut. Namun, masih ada seorang tersangka yang masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Buronan tersebut merupakan warga negara Taiwan berinisial K.
"Alhamdulillah berkat dukungan seluruh masyarakat berkat dukungan rekan-rekan media pada hari ini kami merilis tentang tindak pidana judi online di mana ini sindikat internasional dan kami ketahui dari pelaku juga ada warga negara asing, ini server kemudian tersangkanya berada di Indonesia, kemudian beberapa pelaku adalah warga negara asing dalam hal ini warga negara Taiwan," tutur Djuhandhani dikutip dari Antara, Senin (8/7/2024).
Baca Juga
Menko Polhukam Mulai Setor Nama-Nama ASN yang Terlibat Judi Online
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, kasus sindikat judi online ini terbongkar dari laporan polisi yang diterima penyidik beberapa waktu lalu. Menindaklanjuti laporan itu, Dittipidum Bareskrim Polri menemukan salah satu kantor operasional sindikat tersebut di daerah Tangerang.
Dari situ, penyidik menemukan satu tersangka dan sejumlah barang bukti. Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini ke DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali dan Sulawesi Selatan. Total terdapat tujuh tersangka yang ditangkap pada akhir Juni 2024 lalu. Ketujuh tersangka itu, yakni CCW selaku marketing, SM selaku costumer service, WAN selaku agen, kemudian KA AIH, NH, DT dan ST selaku host atau pembawa acara pornografi.
Jaringan ini, kata dia, sudah beroperasi sejak Desember 2023 sampai April 2024. Lokasi pengungkapan jaringan ini berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Kemudian di Bandung, Jawa Barat, Semarang dan Jepara di Jawa Tengah, Klungkung Bali serta di Makassar Sulawesi Selatan.
"Para pelaku bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K," ujarnya.
Djuhandhani menuturkan, tersangka K datang ke Indonesia dan melakukan praktik judi online dengan server yang berada di Taiwan dan kantor operasional di kawasan Karawaci, Tangerang.
Tersangka K, kata dia, memperkerjakan warga negara Indonesia menjadi anggota sindikat dengan peran yang berbeda-beda, yakni sebagai administrasi, penyedia rekening, telemarketing hingga customer service.
"Berdasarkan penyidikan praktik perjudian online dalam kurun waktu bukan Desember 2023 sampai April 2024. Dari pengungkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Polri ditemukan dua situs judi daring, yaitu hot51 dan 82gaming," ungkapnya.
Kedua situs tersebut, oleh para pelaku, selalu diubah domain-nya dengan tujuan menyamarkan konten judi yang ada pada situs tersebut.
Selain itu, pada situs hot51 tersedia dua layanan, yaitu layanan judi daring dan layanan live streaming pornografi. Untuk layanan live streaming, lanjut dia, sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host.
"Para host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim. Sedangkan agen bertugas mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host secara pendapatan host ataupun atau gaji maupun bonus," paparnya.
Tidak hanya itu, selama tiga jam melakukan live streaming selama tiga jam setiap harinya, para host mendapatkan gaji minimum dan bonus gift yang diberikan oleh viewers atau penonton.
Baca Juga
Bos Pengusaha Ritel Tegaskan Minimarket Tak Jual Pulsa Judi Online!
Berdasarkan proses penyidikan, kata Djuhandhani, didapatkan informasi terkait dengan pembagian persentase agen dan host. Agen mendapatkan keuntungan 10% dari gaji dan gift dari viewers.
Para pelaku melanggar tidak pidana menawarkan atau memberikan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

