Badan Bank Tanah Siap Tambah Alokasi Lahan Reforma Agraria di Atas 30%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Badan Bank Tanah (BBT) menyatakan siap menambah porsi alokasi lahan untuk reforma agraria di atas ketentuan minimal 30% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.
Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah BBT, Perdananto Aribowo menyatakan, dorongan penambahan porsi reforma agraria tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI hari ini.
“Tadi juga kalau di ketentuan, jelas minimal 30% masyarakat reforma. Tadi kan didorong parameternya untuk dilebihkan. Kami siap saja,” kata Perdananto saat ditemui usai RDP bersama Komisi II DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Ia juga menjelaskan, selama ini Badan Bank Tanah telah menyiapkan alokasi lahan reforma agraria di atas batas minimal yang ditetapkan pemerintah. “Kalimatnya minimal 30%. Selama ini yang kami siapkan, setidaknya 30% lebih,” ujar Perdananto.
Reforma Agraria merupakan mandat yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Badan Bank Tanah sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2021.
Baca Juga
Percepat Reforma Agraria, DPR RI Bentuk Command Center untuk Mitigasi Konflik Lahan
Dalam aturan itu disebutkan, Badan Bank Tanah wajib menyediakan minimal 30% tanah yang diperuntukkan negara bagi Badan Bank Tanah untuk reforma agraria.
Dalam kesempatan itu, Perdananto juga menjelaskan proses perolehan lahan yang dilakukan Badan Bank Tanah tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, mulai dari tahap perencanaan hingga komunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan di lokasi.
“Untuk saat ini, sesuai ketentuan, kami melakukan perolehan tanah sesuai dengan kegiatan kami. Ada perencanaan, kita proses komunikasi dengan masyarakat dan stakeholder di lokasi yang kami rencanakan,” tutur dia.
Selain itu, terdapat proses pengajuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah kepada Kementerian ATR/BPN. Saat ini, luas HPL yang telah diperoleh mencapai kurang lebih 35.000 hektare.
“Ada proses permohonan HPL Bank Tanah kepada ATR/BPN. Itu yang hasilnya 35.000 (hektare) itu, yang kita diminta untuk mendorong supaya lebih cepat lagi,” tandas Perdananto.
Badan Bank Tanah menargetkan total hak pengelolaan lahan (HPL) yang dikantonginya mencapai 70.257,41 hektare (ha) pada 2026. Sementara, per 30 April 2026, realisasi pengelolaan HPL baru mencapai 35.011,75 ha atau sekitar 49,84% dari target tahun ini.
“Hingga 30 April 2026 total HPL yang kami kelola sekitar 35.000 hektare. Pertumbuhan terbesar terjadi pada 2024 dengan kenaikan sekitar 79% dibanding tahun sebelumnya. Sementara pada 2025 masih berlanjut, meskipun melambat menjadi 5%,” kata Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah BBT, Perdananto Aribowo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dia menyebut, BBT berkomitmen untuk menambah pengelolaan lahan sekitar 35.451 ha sehingga total pengelolaan tanah dapat mencapai sekitar 70.257,41 ha.
Berdasarkan data Badan Bank Tanah, akumulasi luasan tanah HPL terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, total luasan HPL tercatat sebesar 10.960,48 ha. Angka tersebut meningkat menjadi 18.479,39 ha pada 2023 dan kembali naik menjadi 33.155,59 ha pada 2024.
Pada 2025, total luasan HPL mencapai 34.806,41 ha. Sementara hingga 30 April 2026, total luasan HPL tercatat sebesar 35.011,75 ha.
Selanjutnya, perolehan HPL per tahun juga mengalami peningkatan. Pada 2023, perolehan HPL tercatat sebesar 7.518,90 ha dan meningkat menjadi 14.676,21 ha pada 2024.
Badan Bank Tanah mencatat pertumbuhan tahunan tertinggi terjadi pada 2024 dengan kenaikan luasan HPL sebesar 79% secara tahunan (year on year/yoy). Adapun pada 2025 pertumbuhan luasan tanah masih meningkat, namun hanya sebesar 5% (yoy).

