Laporkan Hasil Kerja ke Prabowo, KPRP Rekomendasikan Revisi UU Polri
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyerahkan hasil evaluasi, kajian, dan rekomendasi pembenahan Polri kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Salah satu poin penting yang direkomendasikan KPRP adalah revisi UU Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, sejak dibentuk Prabowo pada November 2025 lalu, komisi yang dipimpinnya telah menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan mulai dari ormas, LSM, hingga internal Korps Bhayangkara. Tak hanya itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga telah mendengar aspirasi dan pendapat masyarakat dan internal Polri di berbagai daerah.
"Kami dengarkan juga ya aspirasi yang tumbuh berkembang dalam rangka reformasi Kepolisian Republik Indonesia yang diamanatkan oleh Bapak Presiden," kata Jimly dalam keterangan pers seusai bertemu Prabowo.
Baca Juga
Jimly mengatakan, KPRP sudah merampungkan tugasnya dalam waktu tiga bulan setelah dibentuk. Namun, KPRP baru dapat menyampaikan hasil kerjanya pada hari ini lantaran padatnya jadwal Prabowo.
Jimly mengungkapkan, hasil kerja KPRP dibukukan dalam 10 buku yang berisi verbatim berbagai pihak yang menyampaikan aspirasi, hasil evaluasi dan kajian, hingga rekomendasi kebijakan untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal. Salah satu rekomendasi KPRP adalah revisi UU Polri dan aturan turunannya.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres berikut inpres yang memberikan instruksi kepada kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini," kata Jimly.
Selain itu, Jimly mengatakan, KPRP juga merekomendasikan internal Polri untuk mengubah delapan peraturan Polri (perpol), dan 24 peraturan kapolri (perkap). Perubahan berbagai aturan itu ditargetkan rampung pada 2029.
"Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek, tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029," katanya.
Dalam laporan kepada Prabowo, Jimly menyatakan, KPRP tidak mengusulkan perubahaan kelembagaan Polri, termasuk ide pembentukan kementerian keamanan. Menurutnya, usulan pembentukan kementerian baru lebih banyak mudarat dibanding manfaatnya.
"Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak, maka ya sudah kita nggak usah usulkan," katanya.
Selain itu, KPRP menyampaikan kepada Prabowo adanya perbedaan pendapat mengenai pengangkatan kapolri. Sebagian anggota KPRP mengusulkan presiden tidak perlu meminta persetujuan DPR untuk mengangkat kapolri. Namun, katanya, Prabowo memutuskan pengangkatan kapolri tetap berjalan seperti mekanisme saat ini, yaitu meminta persetujuan DPR.
"Jadi kapolri tetap diangkat oleh presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini. Baik untuk Polri maupun panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang. Itu bukan fit and proper test di DPR tapi disetujui atau tidak disetujui itu namanya right to confirm dari parlemen. Jadi beda. Jadi Presiden hanya mengajukan satu nama DPR boleh setuju, boleh tidak. Walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui. Nah jadi Bapak Presiden sesudah berdiskusi panjang memutuskan ya sudah tetap saja seperti sekarang," katanya.
Poin penting lainnya yang direkomendasikan KPRP dan disetujui Prabowo, yakni penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dikatakan, keanggotaan Kompolnas nantinya tidak lagi diisi pejabat negara dengan status ex-officio, tetapi dipilih dari berbagai unsur masyarakat. Selain itu, Kompolnas bersifat independen serta keputusannya mengikat.
"Sehingga fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif, lebih efektif ya untuk ke depan. Dan ini harus diatur di undang-undang. Nah tadi sudah diputuskan bahwa di undang-undang itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR," katanya.
Baca Juga
Selain soal Kompolnas, RPKP juga mengusulkan adanya pengaturan dan pembatasan yang jelas mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Hal itu seperti penugasan anggota TNI di luar struktur yang telah diatur dalam UU TNI.
"Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan. Nah itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko," katanya.

