PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto merespons usulan ambang batas parlemen minimal 13 kursi di DPR RI. Ia menekankan pentingnya kajian dan proses politik yang komprehensif.
Menurut Hasto, setiap partai politik (parpol) memiliki kepentingan masing-masing jika berbicara soal angka ambang batas parlemen. Namun, PDIP lebih menekankan pada aspek falsafah demokrasi.
“Kalau berbicara tentang angka, ya setiap partai punya interest, punya kepentingan. Maka PDI Perjuangan berbicara tentang falsafahnya dulu,” kata Hasto saat ditemui usai acara peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 bertajuk 'Banteng Pro Pekerja: Buruh Berdaulat, Indonesia Berdikari' di GOR Otista, Jakarta Timur, Minggu (3/5/2026).
Ia menjelaskan, pascareformasi, mekanisme regenerasi kepemimpinan dilakukan melalui pemilu secara periodik setiap lima tahun. Pada awal era reformasi, parpol diberi ruang luas sehingga pemilu pertama diikuti oleh 48 parpol.
Baca Juga
Partai Gelora: Ambang Batas Parlemen Idealnya Sejalan dengan Presidential Threshold 0 Persen
“Dalam kesadaran bahwa sistem kita adalah presidensial memerlukan efektivitas jalannya pemerintahan negara. Maka kemudian digunakan parliamentary threshold sebagai suatu instrumen demokrasi melalui pemilu, melalui keputusan rakyat,” ujar Hasto.
Peningkatan ambang batas parlemen, kata Hasto, mesti dilakukan bertahap guna mendorong konsolidasi jumlah parpol di DPR agar pemerintahan lebih efektif.
“Berapa angka yang ideal? Nah, inilah yang nanti akan dibangun melalui suatu proses politik, tetapi juga melalui suatu kajian-kajian,” ucap Hasto.
Ia menambahkan, PDIP akan berdialog dengan parpol lain, termasuk parpol nonparlemen, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
“Bagi PDI Perjuangan, kami berdialog dengan partai-partai lain, termasuk partai-partai nonparlemen yang mereka juga punya hak terhadap eksistensinya,” tutur Hasto.
Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan ambang batas parlemen.
Baca Juga
“Misalnya yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril, seperti dilansir Antara, Minggu (3/5/2026).
Yusril menyebutkan, setiap parpol sebaiknya memperoleh minimal 13 kursi, sesuai jumlah komisi di DPR. Ia juga mengusulkan partai yang tidak memenuhi ambang batas tersebut membentuk koalisi gabungan atau bergabung dengan fraksi partai lain.
“Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” ujar Yusril.
Usulan tersebut disampaikan di tengah pembahasan revisi UU Pemilu di DPR, di mana isu ambang batas parlemen menjadi salah satu poin yang dibahas.

