May Day 2026, Prabowo Umumkan Keppres Satgas Mitigasi PHK
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan buruh. Pengumuman itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Silang Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
"Saya sudah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang, satgas mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh," kata Prabowo yang disambut ratusan ribu buruh yang memadati Silang Monas.
Baca Juga
May Day 2026, Ini Daftar 18 Kebijakan Pro-Buruh dan Pro-Pekerja Prabowo
Prabowo menekankan, dengan keppres tersebut, para buruh tidak perlu khawatir dengan ancaman PHK. Ditekankan, pemerintah akan hadir, membela, dan melindungi kepentingan buruh.
"Jangan khawatir. Kita akan membela kepentingan buruh yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian," katanya.
Bahkan, Prabowo menegaskan, negara akan mengambil alih jika pengusaha menyerah untuk menjalankan usahanya.
"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir. Negara kita kuat, negara akan mengambil alih. Negara akan membela rakyat Indonesia. Jangan khawatir," katanya.
Baca Juga
Hadiri May Day Fiesta 2026 di Monas, Prabowo Disambut Ratusan Ribu Buruh
Dalam kesempatan ini, Prabowo menyatakan, telah berulang kali menginstruksikan seluruh menteri untuk menyusun dan mengambil kebijakan yang menguntungkan rakyat. Prabowo memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu menjalankan kebijakan yang menguntungkan rakyat.
"Anda tanya semua menteri saya, saya memberi instruksi, saudara-saudara para menteri, kalau ambil kebijakan, kalau menyusun kebijakan, berpikir, bertanya, apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan. Itu sudah benar. Enggak usah ragu-ragu," katanya.

