Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi, ICJR Sebut Upaya Pembungkaman Kritik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Akademisi Feri Amsari dilaporkan atas tuduhan berita bohong dan tuduhan melakukan penghasutan dimuka umum. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai adanya dua pelaporan tersebut menunjukkan kecenderungan serius penggunaan hukum pidana untuk merespons kritik di ruang publik.
"Pelaporan ini menandai praktik yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi, khususnya ketika kritik atas kebijakan publik diposisikan sebagai dugaan tindak pidana," kata Peneliti ICJR Iqbal Muharam dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
ICJR menilai kritik yang disampaikan tidak dapat diposisikan sebagai tindak pidana. Pendekatan kriminalisasi terhadap ekspresi semacam ini justru menunjukkan kecenderungan penggunaan hukum sebagai alat represi, bukan sebagai instrumen perlindungan hak. ICJR juga menyoroti salah satu pelapor yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum Tani Indonesia dan profesinya sebagai advokat.
"Posisi pelapor tersebut seharusnya membawa tanggung jawab etik yang lebih tinggi, bukan justru menjadi dasar untuk menggunakan instrumen pidana terhadap ekspresi yang dilindungi," ujarnya.
Baca Juga
Iqbal kemudian mengutip prinsip peran advokat menurut UN yang menegaskan bahwa advokat memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, serta berperan dalam memastikan hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang. Prinsip ini menempatkan advokat sebagai bagian dari penjaga keadilan, bukan sebagai pihak yang memperluas praktik kriminalisasi.
ICJR berpendapat penggunaan pasal-pasal pidana untuk merespons kritik publik yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan profesi advokat atau lembaga bantuan hukum ini mencerminkan pengabaian terhadap tanggung jawab dasar profesi itu sendiri. Menurutnya advokat seharusnya memahami secara mendalam risiko dan bahaya dari pasal-pasal semacam ini, termasuk potensi penggunaannya untuk membungkam kebebasan berekspresi.
"Praktik ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya, ketika hukum pidana terus digunakan untuk merespons kritik, maka tidak hanya akademisi atau masyarakat sipil yang terancam, tetapi juga profesi advokat itu sendiri di masa depan," ucapnya.
ICJR mendesak agar Polda Metro Jaya tidak perlu melakukan penyidikan terhadap dua pelaporan tersebut. Menurut ICJR, perbuatan yang dilaporkan secara jelas bukan merupakan tindak pidana dan masih berada dalam ranah kebebasan berekspresi.
ICJR juga mendesak organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum untuk menegakkan standar etik profesi dan tidak menggunakan hukum pidana sebagai alat pembungkaman. Terakhir, ICJR juga mendesak negara untuk menjamin perlindungan terhadap kritik sebagai bagian dari prinsip negara yang demokratis dan menjunjung hak asasi manusia.

