Natalius Pigai Sebut Feri Amsari dan Ubaedilah Badrun Tak Perlu Dipolisikan
JAKARTA, investortrust -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta agar kritik yang disampaikan akademisi Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi. Untuk itu, kritik terhadap suatu kebijakan tidak dapat dipidana atau dipenjarakan.
Pigai menyatakan bahwa opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas.
"Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu," kata Pigai dalam keterangannya dikutip Senin (20/4/2026).
Baca Juga
Insiden Penembakan di Puncak Papua: Menteri HAM Natalius Pigai Desak TNI Segera Berikan Klarifikasi
Pigai menekankan kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak asasi setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Menurutnya pendapat yang bersifat kritik tidak dapat dipidana atau dipenjarakan, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada perbuatan makar, disertai tindakan ad hominem, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama.
Pigai juga menyoroti terkait adanya gelombang laporan polisi terhadap pengamat beberapa hari belakangan ini. Pigai menilai ada semacam skenario untuk men-downgrade pemerintah seakan-akan antikritik dan antidemokrasi. Padahal, pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sejatinya menempatkan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi sebagai fundamental utama.
"Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men-downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan antikritik, antidemokrasi. Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya, kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi," ujar Pigai.
Baca Juga
Menteri HAM Natalius Pigai: Pemerintah Tak Bisa Intervensi Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus
Mantan Komisioner HAM itu juga mengajak semua pihak untuk menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat. Menurutnya, Indonesia saat ini berada dalam fase demokrasi yang semakin matang,sehingga respons terhadap kritik seharusnya tidak berujung pada laporan polisi.
Sebelumnya Feri Amsari dilaporkan terkait kritik kebijakan swasembada pangan. Sedangkan akademisi Ubaedillah Badrun juga dilaporkan ke polisi karena kritiknya yang menyebut Prabowo dan Gibran sebagai beban bangsa.

