Aksi Kedua Prajogo Pangestu: Lepas Saham Petrindo (CUAN) Rp736 Miliar
JAKARTA, investortrust.id – Prajogo Pangestu kembali melepas saham miliknya di PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dengan meraup dana senilai Rp 736,36 miliar. Aksi pelepasan kedua ini dilakukan untuk menambah free float saham public.
Manajemen dalam penjelasan resminya di Bursa Efek Indonesia (BEI), kemarin, disebutkan bahwa Prajogo Pangestu telah melakukan transaksi penjualan sebanyak 625,62 juta saham CUAN pada Kamis (9/4/2026). Saham tersebut dilepas dengan harga Rp 1.177, sehingga total dana diraup Rp 736,36 miliar. “Penjualan saham bertujuan untuk menambah saham free float,” tulis penjelasan resmi tersebut.
Dengan penjualan tersebut, total saham CUAN yang dikendalikan Prajogo Pangestu berkurang dari semula 93,77 miliar dengan porsi hak suara sebesar 83,4182% menjadi 93,15 miliar dengan hak suara 82,8617%.
Baca Juga
IHSG Berbalik Menguat ke 7.307, Saham Prajogo Pangestu Jadi Motor Penggerak
Sebelunya, Prajogo telah meraup dana Rp 538,91 miliar dari divestasi sebanyak 480,81 juta saham Petrindo Jaya (CUAN) di tengah pelemahan harga saham dalam sebulan terakhir. Divestasi dilakukan secara bertahap pada periode 30 Maret hingga 1 April 2026.
Saham tersebut dilepas pada rentang harga Rp 1.060 hingga Rp 1.150 per saham. Tujuan penjualan adalah untuk meningkatkan porsi saham free float di pasar. Setelah transaksi, kepemilikan Prajogo Pangestu di CUAN turun dari 84,09% menjadi 83,41%.
Penambahan saham free float ini sejalan dengan keputusan penerapan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas, yang mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2026 melalui Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026.
Baca Juga
Perusahaan Affiliasi Prajogo Raup Dana Rp 1,57 Triliun, Jual Saham Barito (BREN)
Dalam aturan tersebut, definisi saham free float diperbarui dan batas minimum free float dinaikkan menjadi 15% dari total saham tercatat. Persyaratan free float untuk pencatatan awal juga disesuaikan berdasarkan kapitalisasi pasar dengan tiering 15%, 20%, dan 25%.
BEI juga memberikan fleksibilitas melalui mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat diklasifikasikan sebagai free float, guna mendorong kepatuhan terhadap ketentuan baru.
Adapun emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 5 triliun diwajibkan memenuhi free float minimal 12,5% paling lambat 31 Maret 2027 dan meningkat menjadi 15% pada 31 Maret 2028. Sementara emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun wajib memenuhi ketentuan free float 15% paling lambat 31 Maret 2029.

