Begini Terobosan OJK Dorong Pengembangan Ekosistem Kripto di Tanah Air
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyiapkan berbagai terobosan untuk memperkuat pengembangan ekosistem aset kripto di Indonesia, di tengah kondisi pasar yang tengah mengalami moderasi pada awal 2026. Moderasi adalah proses penyesuaian atau pengendalian agar sesuatu tetap seimbang, tidak berlebihan, dan tidak ekstrem.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengungkapkan, inovasi di sektor ini berkembang sangat pesat, sehingga memerlukan pendekatan kebijakan yang berimbang antara pengembangan industri dan pelindungan konsumen.
“Terobosan berpusat pada kita ingin memperkuat literasi, pengembangan, inklusinya, dan juga stabilitas serta pelindungan konsumen,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2026, di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Adi menjelaskan, kinerja industri kripto yang melambat pada 2025 hingga kuartal I 2026 tidak terlepas dari dinamika global. Sentimen risk-off akibat ketegangan geopolitik, termasuk eskalasi perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China, serta konflik di Timur Tengah, turut menekan pasar, termasuk sektor decentralized finance (DeFi).
Selain itu, kebijakan moneter ketat dan suku bunga tinggi di AS berdampak pada likuiditas global dan memicu likuidasi besar-besaran pada posisi leverage di pasar kripto.
“Di sisi lain, pertimbangan perspektif siklus kripto di tahun 2024 yang lalu, ini adalah fase di mana kripto atau pasar kripto di fase bull market yang sangat kuat dan didorong oleh fenomena Bitcoin Halving pada April 2024 yang secara historis ini meningkatkan harga dan aktivitas transaksi di aset keuangan digital ini,” kata Adi.
Setelah itu, lanjut dia, pasar memasuki fase konsolidasi di 2025 yang ditandai dengan koreksi harga dan penurunan volume transaksi. Secara global, kapitalisasi pasar kripto tercatat turun sekitar 45% dari posisi puncaknya atau all time high (ATH) sebesar US$ 4,2 triliun pada Oktober 2025 menjadi sekitar US$ 2,3 triliun Maret 2026.
Baca Juga
Transaksi Kripto Turun ke Rp 24,33 Triliun, Investor Justru Naik Jadi 21,07 Juta
Penguatan Struktur dan Tata Kelola
Dalam menghadapi kondisi itu, OJK menekankan penguatan aspek struktural industri. Salah satunya melalui peningkatan tata kelola pada seluruh rantai ekosistem, mulai dari bursa, lembaga kliring, kustodian, hingga pedagang aset kripto.
“Kami ingin mendorong penguatan ekosistem kripto ini lebih kredibel, dilandasi dengan literasi dan inklusi keuangan yang kuat, terintegrasi dan terlindungi, juga kita mulai melakukan penguatan tata kelola bursa, kliring, kustodian, pedagang, guna melindungi kepentingan konsumen,” ucap Adi.
OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024, serta melakukan penyempurnaan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 20 Tahun 2024 terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara wajib memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem yang digunakan dalam perdagangan maupun penyimpanan aset.
Dorong Pengembangan Pasar Primer
Selain memperkuat pasar sekunder, OJK saat ini tengah mempertimbangkan pengaturan aktivitas pasar primer kripto di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lahirnya pelaku usaha domestik serta memperluas pilihan aset bagi investor lokal yang selama ini masih didominasi oleh aset kripto global.
Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, lanjut Adi, diharapkan muncul lebih banyak inovasi domestik, termasuk dari pengembangan tokenisasi aset nyata atau real world asset (RWA).
Gagasan tersebut juga didukung oleh keberhasilan sejumlah pelaku industri yang telah lulus dari sandbox OJK di bidang tokenisasi aset.
Baca Juga
Meski Nilai Transaksi Kripto Turun, Jumlah Konsumen Naik Jadi 21,07 Juta per Februari 2026
Perkuat Pelindungan Konsumen
Dari sisi pelindungan konsumen, OJK mewajibkan penerapan knowledge test bagi calon investor kripto sebelum dapat bertransaksi. Ketentuan ini memastikan bahwa investor memahami karakteristik, mekanisme, serta risiko investasi di aset kripto.
“Ketentuan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap calon konsumen benar-benar memahami karakteristik, mekanisme, dan risiko, dari investasi yang akan dilakukan,” ujar Adi.
Selain itu, OJK juga memperkuat penegakan hukum terhadap praktik ilegal melalui kerja sama dengan Satgas PASTI dan Indonesia Anti Scam Center (IASC).

