Solusi Tunas (SUPR) Go Private Usai Gagal Penuhi Free Float, Tawarkan Harga Tender Saham Rp 45 Ribu
JAKARTA, investortrust.id – PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) akan menjadi perusahaan tertutup (go private) dan menghapus pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI). PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melalui anak usahanya, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), menawarkan harga tender offer saham public Rp 45.000 per saham, dibandingkan harga penutupan terakhir Rp 42.295.
Go private akan dilaksanakan setelah meraih restu RUPSLB pada 20 Mei 2026. Perkiraan pernyataan efektif penawaran tender dari OJK pada 11 Juni 2026 dan perkiraan penawaran tender sukarela dimulai pada 15 Juni 2026.
Baca Juga
Manajemen SUPR dalam keterbukaan informasi di BEI, Senin (6/4/2026), menyebutkan perseroan telah melakukan berbagai upaya untuk pemenuhan minimum free float. Namun demikian, sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, SUPR belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan. Bahkan, SUPR berpotensi tak bisa memenuhi transisi minimum free float.
“Mempertimbangkan hal di atas serta berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen SUPR atas strategi bisnis jangka panjang, perseroan memutuskan untuk mengajukan rencana go private dan delisting,” tulis penjelasan resminya di Jakarta, hari ini.
Sebelumnya, Sarana Menara (TOWR) melalui anak usahanya, Protelindo, resmi mengakuisisi 94,03% saham Solusi Tunas (SUPR) senilai Rp 16,72 triliun pada Oktober 2021. Setelah tender offer, Grup Djarum melalui Protelindo menguasai 99,96% saham SUPR.
Baca Juga
Bisnis Non-Menara Jadi Motor Baru Pertumbuhan Sarana Menara (TOWR)
Manajemen SUPR melanjutkan bahwa jika sudah mendapatkan restu RUPSLB, Protelindo selaku pemegang saham utama dan pengendali SUPR, akan melakukan penawaran untuk membeli saham perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham publik perseroan melalui penawaran tender sukarela.
Harga penawaran tender sukarela SUPR ditetapkan Rp 45 ribua kepada para pemegang saham perseroan. Harga penawaran tender sukarela akan menggunakan formula perhitungan sesuai dengan aturan OJK.

