Jadi Bursa Kripto Kedua di Indonesia, OJK Minta ICEx Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Investor
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan pentingnya penguatan aspek prudensial, market conduct, dan pelindungan konsumen dalam pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan kripto di Indonesia. Penegasan itu disampaikan kepada Crypto Exchange (ICEx) Group yang resmi beroperasional sebagai bursa kripto ke dua di Indonesia setelah Central Finansial X (CFX).
Berdasarkan data OJK, selain kedua bursa tersebut ada satu lagi bursa kripto yang tengah berada dalam pipeline. Sementara itu, per Januari 2026, jumlah investor kripto mencapai 20,70 juta konsumen, naik dari 20,19 juta pada Desember 2025. Kapitalisasi pasar kripto domestik juga tercatat meningkat menjadi Rp 27,35 triliun pada Januari 2026, dibandingkan Rp 23,73 triliun pada Desember 2025. Lalu terdapat 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Kiki biasa ia disapa menekankan bahwa pengawasan terhadap ICEx tidak hanya berhenti pada kepatuhan formal, tetapi juga mencakup bagaimana seluruh jajaran berinteraksi dengan investor dan komunitas. Di mana, prinsip market conduct harus menjadi fondasi utama dalam setiap interaksi dengan calon investor, termasuk transparansi informasi dan praktik yang tidak menyesatkan.
"In return kita akan minta Kai (CEO ICEx Group Pang Xue Kai, red) memastikan pemenuhan semua ketentuan baik prudensial maupun market conduct dan pelindungan konsumen. Titip ya Kai," pesannya dalam grand launching ICEx di Jakarta, Jumat (2/4/2026).
Baca Juga
Dalam konteks yang lebih luas, ia menyebut bursa kripto seperti ICEx akan berperan sebagai pusat koordinasi (center of gravity) dalam ekosistem aset keuangan digital. Bursa akan mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perdagangan, lembaga kliring, kustodian, hingga institusi pendukung lainnya.
Menurutnya, kehadiran ICEx sebagai bursa terintegrasi akan memperkuat arsitektur industri kripto nasional, sekaligus mendistribusikan risiko secara lebih merata di seluruh rantai ekosistem, tidak hanya bertumpu pada pedagang aset kripto (exchanger).
"Dalam konteks ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto bursa tentunya akan menjadi center of gravity yang akan mengkoordinasikan berbagai stakeholder yang memiliki peran dalam perdagangan maupun pengembangan ekosistem perdagangan aset keuangan digital dan juga aset kripto, mulai dari perdagangan aset keuangan digital, lembaga kliring, pengolahan tempat penyimpanan hingga berbagai lembaga penunjang yang mendukung perdagangan aset keuangan digital dan juga aset kripto," kata Kiki.
Lebih lanjut, OJK juga mengingatkan bahwa pesatnya pertumbuhan pasar kripto di Indonesia harus diimbangi dengan perlindungan konsumen yang kuat. Di mana, fokusnya bukan hanya mendorong adopsi, tetapi memastikan masyarakat tidak sekadar ikut tren atau fear of missing out (FOMO) dalam berinvestasi. "Dan seiring dengan peningkatan volume transaksi tersebut, tugas utama kita tentu bukan hanya mempercepat laju adopsi, tetapi memastikan bahwa konsumen tentunya tidak hanya ikut tren, apalagi tren FOMO, fear of missing out," tegasnya.
OJK menekankan pentingnya literasi keuangan digital agar investor memahami risiko, regulasi, serta mekanisme pasar. Selain itu, regulator juga mengusung prinsip same activity, same risk, same regulation dalam pengawasan industri. Kiki menambahkan, regulasi ke depan harus bersifat adaptif dan forward looking, namun tetap menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen.
Lebih lanjut, Kiki juga mengajak seluruh pelaku industri untuk memperkuat komitmen dalam memberantas praktik penipuan (fraud) dan scam di sektor aset digital. "Saya mengajak seluruh pelaku sekuangan di industri aset, keuangan digital dan aset kripto untuk terus menjunjung tinggi pemenuhan ketentuan prudensial dan market conduct dan juga pelindungan konsumen terkait khususnya pemberantasan scam dan fraud," ujarnya.
"Saya yakin peluncuran ICEx hari ini menandai langkah penting Indonesia dalam mengakselerasi inovasi keuangan digital. Dengan satu prinsip yang tidak bisa ditawar, setiap inovasi harus berjalan beriringan dengan pelindungan konsumen yang sepadan," tambah Kiki.
Baca Juga
ICEX Bursa Kripto Baru Selain CFX Segera Hadir, Ini Harapan OJK dan Eks Pengawas Kripto Bappebti
Dalam sambutannya, CEO ICEx Group Pang Xue Kai menyatakan bahwa kehadiran ICEx bertujuan memperkuat kedaulatan ekonomi digital Indonesia melalui pembangunan infrastruktur pasar yang berstandar institusional. “Pasar aset digital Indonesia berkembang sangat cepat, dengan lebih dari 20 juta investor dan peringkat pertama di Asia Tenggara dalam adopsi kripto,” ujarnya.
Ia menambahkan, ICEx dibangun bersama regulator dan pelaku industri untuk memastikan ekosistem yang terintegrasi dan mampu menampung pertumbuhan pasar yang pesat.
Kai mengatakan bahwa bursa kripto ICEx dibangun dengan pendekatan yang berangkat dari kekuatan pasar domestik Indonesia. “Indonesia Crypto Exchange hari ini diluncurkan bersama 11 PAKD dengan dukungan modal sebesar US$ 70 juta atau setara hampir Rp 1,2 triliun. Kami sempat mendiskusikan berbagai opsi penamaan, namun pada akhirnya kami memilih untuk menegaskan asal dan kekuatan yang kami miliki, yaitu Indonesia. Saat ini, Indonesia sedang membangun infrastruktur perdagangan aset kripto berstandar global, dan kami ingin mewujudkannya secara langsung,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ICEx tidak hanya merepresentasikan identitas nasional, tetapi juga membawa ambisi global. “ICEx adalah Indonesia Crypto Exchange. Berakar di Indonesia dan dibangun dengan ambisi global. Ekosistem tidak akan tumbuh hanya dengan menjadi generik, tetapi harus dibangun oleh pelaku yang memahami pasar secara mendalam. Peluncuran ini sangat penting untuk mengambil posisi tentang bagaimana kawasan melihat Indonesia dalam industri aset keuangan digital,” tambahnya.
Sebagai informasi, ICEx resmi meluncurkan platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional yang menandai langkah penting dalam memperkuat posisi Indonesia di dalam ekosistem aset keuangan digital global.
ICEx telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Nomor KEP-2/D.07/2026 pada 5 Januari 2026., Kini infrastruktur milik ICEx telah lengkap dengan diperolehnya perizinan bagi International Crypto Custodian (ICC) melalui Surat Keputusan Nomor KEP-11/D.07/2026, dan Crypto Asset Clearing International (CACI) melalui Surat Keputusan Nomor KEP-12/D.07/2026. Dengan demikian, kini ICEx Group telah berizin dan siap beroperasi dalam satu kerangka regulasi terpadu sebagai bagian dari Self-Regulatory Organization (SRO).
Lebih lanjut, dalam operasionalnya, ICEx Group akan dijalankan bersama 11 PAKD utama di Indonesia sebagai anggota resmi, yaitu Triv, Tokocrypto, Indodax, Ajaib Kripto, Reku, Upbit Indonesia, Nanovest, FLOQ, OSL Indonesia, Samuel Kripto Indonesia, dan Mobee Indonesia.

