AS Perjelas Regulasi Kripto, Bitcoin hingga XRP Dikategorikan Komoditas Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) bersama Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) pada 17 Maret 2026 resmi menerbitkan interpretive release setebal 68 halaman yang memperjelas bagaimana hukum sekuritas federal berlaku atas aset kripto dan transaksi terkait kripto. SEC menyebut kebijakan ini sebagai langkah besar untuk memberi kepastian regulasi, sementara CFTC menyatakan akan menjalankan Commodity Exchange Act sejalan dengan interpretasi tersebut.
Melansir BeInCrypto dan Fintech Weekly, Kamis (19/3/2026), SEC membagi aset kripto ke dalam lima kategori, yakni digital commodities, digital collectibles, digital tools, stablecoins, dan digital securities. SEC menegaskan bahwa tiga kategori pertama pada dasarnya bukan sekuritas, sedangkan stablecoin dapat tergolong sekuritas atau tidak tergantung karakteristiknya. Adapun digital securities tetap berada dalam yurisdiksi hukum sekuritas AS.
Ketua SEC Paul S. Atkins menyebut interpretasi ini sebagai jawaban atas lebih dari satu dekade ketidakpastian regulasi, sedangkan Ketua CFTC Michael S. Selig mengatakan panduan yang lama ditunggu oleh pengembang, inovator, dan pelaku usaha akhirnya telah terbit.
Baca Juga
Pejabat Administrasi Trump Dorong Perusahaan Kripto Masuk Sistem Perbankan AS
SEC juga secara eksplisit mencantumkan 16 aset kripto sebagai contoh komoditas digital yakni Aptos, Avalanche, Bitcoin, Bitcoin Cash, Cardano, Chainlink, Dogecoin, Ether, Hedera, Litecoin, Polkadot, Shiba Inu, Solana, Stellar, Tezos, dan XRP. Menurut SEC, aset-aset tersebut memperoleh nilai dari operasi programatik sistem kripto yang fungsional serta dinamika permintaan dan penawaran, bukan dari ekspektasi keuntungan yang berasal dari upaya manajerial esensial pihak lain.
Selain klasifikasi token, SEC memperkenalkan kerangka bahwa aset kripto non-sekuritas dapat menjadi bagian dari investment contract jika ditawarkan dengan janji atau representasi yang jelas mengenai upaya manajerial penting dari penerbit. Namun, status itu tidak harus permanen. SEC menyatakan keterikatan tersebut dapat berakhir ketika janji penerbit telah dipenuhi atau proyek secara nyata ditinggalkan, sehingga transaksi pasar sekunder atas tokennya tidak otomatis terus diperlakukan sebagai transaksi sekuritas.
Baca Juga
OJK Cabut Izin Pengelola Penyimpanan Aset Kripto Tennet Depository Indonesia
Panduan baru itu juga menjelaskan bahwa protocol mining, protocol staking, wrapping atas aset kripto non-sekuritas, serta airdrop tertentu tidak dipandang sebagai penawaran dan penjualan sekuritas dalam kondisi yang dijabarkan dalam aturan. Untuk staking, SEC menyebut aktivitas tersebut bersifat administratif atau ministerial, bukan upaya manajerial esensial.
Sebagai latar belakang, pada 11 Maret 2026 SEC dan CFTC lebih dulu menandatangani memorandum of understanding dan membentuk joint harmonization initiative yang mencakup penyelarasan definisi produk, pengurangan friksi bagi pelaku yang terdaftar ganda, serta penyusunan kerangka yang lebih sesuai untuk aset kripto dan teknologi baru. Inisiatif ini dipimpin bersama oleh Robert Teply dari SEC dan Meghan Tente dari CFTC.

