OJK Cabut Izin Pengelola Penyimpanan Aset Kripto Tennet Depository Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Pencabutan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Djoko Kurnijanto mengatakan, pencabutan izin usaha PT Tennet Depository sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto tersebut berlaku sejak 12 Maret 2026.
Baca Juga
Upbit Ingatkan Risiko di Balik Tren Prediksi Harga Kripto Pakai AI
Terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha, PT Tennet Depository Indonesia wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024.
"Dengan dicabutnya izin usaha sebagaimana dimaksud, PT Tennet Depository Indonesia agar melaksanakan penyelesaian kewajiban sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam laman resmi OJK, dikutip Kamis (19/3/2026).
Baca Juga
Mastercard Luncurkan Program Mitra Kripto, Gandeng Lebih dari 85 Perusahaan Global
PT Tennet Depository Indonesia memiliki izin pendirian sejak 20 Juli 2023 dengan 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 dan beralamat di Millennium Centennial. Center 2F, Jl. Jenderal Sudirman Kavling 25. Melansir laman resmi Tennet, di jajaran dewan komisaris muncul nama Sutriono sebagai presiden komisaris dan Edric Ng sebagai komisaris. Lalu di jajaran dewan direksi ada Muhamad Gaffani sebagai presiden direktur, Ade Rizki Saputra sebagai direktur teknologi, dan Dennis sebagai direktur bisnis dan pemasaran. Tennet memiliki layanan di tiga produk mencakup Kustodian, Xcrow, dan over the counter (OTC).

