Industri Kripto Sumbang Pajak Rp 1,93 Triliun per Januari 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Industri aset kripto nasional terus menunjukkan tren pertumbuhan positif seiring meningkatnya aktivitas pasar. Hingga Januari 2026, penerimaan negara dari sektor pajak kripto mencapai Rp 1,93 triliun, mencerminkan kontribusi industri terhadap pendapatan negara.
Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto Sefcho Rizal mengungkapkan, di tengah peningkatan aktivitas pasar, aspek kepatuhan dan pemahaman perpajakan menjadi semakin krusial bagi investor maupun pelaku industri, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025, transaksi jual aset kripto dikenakan PPh Final, sementara PPN tidak lagi dipungut karena aset kripto dipersamakan sebagai surat berharga.
Baca Juga
Aturan ini juga membedakan tarif berdasarkan platform yang digunakan, dengan 0,21% untuk transaksi pada platform dalam negeri yang berizin, dan 1% untuk transaksi pada platform luar negeri.
“PMK-50/2025 membuat skema pajak menjadi lebih jelas dan sederhana. Pembedaan tarif 0,21% untuk platform dalam negeri memberi sinyal positif bagi ekosistem kripto nasional dan mendorong pengguna untuk bertransaksi di exchange berizin,” ujar Sefcho, dalam acara ‘Ngobrol Pajak Kripto: Paham, Patuh, & Aman’, di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, exchange berizin seperti Tokocrypto berperan penting dalam membantu kepatuhan wajib pajak karena proses pemungutan pajak dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan. Untuk memudahkan pengguna, Tokocrypto juga menyediakan fitur laporan ringkasan pajak tahunan yang dapat diakses langsung di platform.
“Kami berupaya memudahkan pengguna lewat fitur laporan ringkasan pajak tahunan di platform, sehingga proses pelaporan SPT bisa lebih rapih dan akurat,” kata Sefcho.
Baca Juga
Pengawasan Pajak Kripto Diperkuat, DJP Tambah Daftar Negara AEOI-CRS Jadi 117 Yurisdiksi
Walaupun pajak transaksi kripto bersifat final dan telah dipungut melalui exchange, kewajiban pelaporan kepemilikan aset tetap harus dipenuhi. Partner Ideatax Jovita Budianto menyatakan, aset kripto wajib dicantumkan dalam SPT Tahunan pada bagian daftar harga.
“Pajak final bukan berarti selesai dari sisi pelaporan. Aset kripto tetap perlu dicantumkan di SPT Tahunan sebagai bagian dari harta, umumnya masuk kategori investasi lainnya,” ucapnya.
Jovita mengimbau, wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan dan memastikan seluruh aset, termasuk kripto, dicantumkan secara benar. Kepatuhan pajak bukan hanya menghindari sanksi, tapi juga bagian dari pengelolaan risiko yang memperkuat reputasi dan kredibilitas, baik bagi individu maupun pelaku usaha.
“Kepatuhan pajak adalah bagian dari pengelolaan risiko. Selain menghindari sanksi, pelaporan yang tertib juga memperkuat reputasi dan kredibilitas, baik untuk individu maupun pelaku usaha,” katanya.
Hingga Januari 2026, penerimaan negara dari sektor pajak kripto mencapai Rp 1,93 triliun. Jika dirinci, jumlah tersebut terdiri dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar di 2023, Rp 620.4 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar di tahun lalu, serta Rp 43,45 miliar pada Januari 2026.

