PP Properti (PPRO) Klarifikasi Putusan Arbitrase BANI, Status The Alton Apartment Tetap Sah
JAKARTA, investortrust.id – PT PP Properti Tbk (PPRO) memastikan proses pembangunan dan pengelolaan The Alton Apartment di Semarang berjalan normal, meskipun Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menerbitkan putusan arbitrase terkait penunjukan badan pengelola apartemen tersebut.
PPRO dalam klarifikasinya menyebutkan bahwa putusan arbitrase BANI tidak berkaitan dengan kepemilikan lahan maupun status PP Properti sebagai pengembang proyek The Alton Apartment Semarang. Putusan tersebut hanya merinci pengaturan operasional tertentu dalam kerja sama para pihak, khususnya mekanisme penunjukan badan pengelola dan penempatan personel pengawas dalam kegiatan pemasaran serta pembangunan proyek.
Manajemen PPRO dalam rilis di Jakarta, Jumat (27/2/2026) memastikan bahwa putusan arbitrase BANI ini tidak memengaruhi status kepemilikan proyek dan tidak membatalkan perjanjian-perjanjian yang telah dilaksanakan. “Dengan demikian, legalitas proyek tetap kuat dan sah serta tidak berdampak terhadap keabsahan status kepemilikan unit konsumen yang dinyatakan tetap aman dan terlindungi secara hukum,” tulis keterangan resmi perseroan.
Baca Juga
Usai Disuspensi 16 Bulan, Saham PP Properti (PPRO) Akhirnya Bisa Ditransaksikan Hari Ini
PP Properti (PPRO) juga menegaskan bahwa kegiatan operasional dan pengelolaan The Alton Apartment tetap berjalan normal. “Putusan BANI pada prinsipnya mendorong penguatan sinergi antar pihak dalam pengelolaan kawasan secara lebih profesional melalui pembentukan kontrak pengelolaan yang lebih terperinci, sehingga meningkatkan kualitas layanan bagi penghuni dan konsumen ke depan,” tulisnya.
Anak usaha PT PP Tbk (PTPP) ini juga menyebutkan bahwa putusan BANI tersebut belum didaftarkan ke Pengadilan Negeri maupun dilakukan proses eksekusi. PPRO menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku dan tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut, termasuk mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Managing Director PPRO Daniel Moeis menegaskan, perseroan terus menjaga komitmen untuk keberlanjutan proyek serta melindungi kepentingan seluruh konsumen dan mitra usaha.
Baca Juga
IHSG Sesi I Tergerus 0,31%, Adapun Saham BNBR dan WMUU Perkasa
“PPRO memastikan bahwa proses pembangunan dan pengelolaan The Alton Apartment berjalan secara optimal, dengan penguatan sistem pengawasan yang dapat meningkatkan kualitas layanan serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen,” ujar Daniel.
Sebagai perusahaan terbuka, dia mengatakan, PPRO berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memastikan keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan The Alton Apartment demi melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan, khususnya konsumen dan mitra usaha. Perseroan juga mengimbau masyarakat untuk merujuk pada informasi resmi dari manajemen.

