Donald Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15%, Pasar Kripto Stabil
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menaikkan tarif global dari 10% menjadi 15% yang akan berlaku segera. Trump mengulangi kritiknya terhadap keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan wewenangnya untuk mengenakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
“Sebagai Presiden Amerika Serikat, saya akan, berlaku segera, menaikkan tarif global 10% pada negara-negara, yang banyak di antaranya telah 'menipu' AS selama beberapa dekade, tanpa pembalasan, sampai saya berkuasa, ke tingkat 15% yang sepenuhnya diizinkan, dan diuji secara hukum," ujarnya dalam unggahan Truth Social, Minggu (22/2/2026) dini hari waktu Asia.
Padahal baru-baru ini, Trump mengumumkan tarif global sebesar 10% yang akan ditambahkan di atas tarif yang sudah ada dan tetap berlaku setelah putusan pengadilan, berdasarkan undang-undang alternatif yang diuraikan dalam Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962 dan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.
Baca Juga
Kejutan Baru, Trump Naikkan Tarif Impor Global Jadi 15 Persen
Namun, pengacara pro-kripto Adam Cochran mengatakan bahwa cakupan undang-undang ini juga membatasi wewenang Trump untuk mengenakan tarif luas tanpa batas waktu.
“Undang-undang yang dia gunakan hanya mengizinkan hal ini berlaku untuk negara-negara yang memiliki defisit perdagangan dengan kita, untuk jangka waktu tertentu selama 150 hari, dan dengan persentase yang dibatasi,” katanya dilansir dari Cointelegraph, Minggu (22/2/2026).
Setiap pengumuman tarif baru dari Trump menyebabkan kekacauan di pasar kripto dan saham, dengan penurunan tajam yang berdampak negatif pada harga aset dan memicu ketidakpastian makroekonomi di kalangan investor.
Baca Juga
Pengawasan OJK Dinilai Perkuat Kesetaraan dan Integrasi Kripto dalam Sistem Keuangan Nasional
Meski demikian, pasar kripto tetap stabil setelah pengumuman tarif terbaru. Pasar kripto, yang biasanya mengalami aksi jual besar-besaran sebagai respons terhadap pengumuman tarif, tetap stabil setelah berita utama tarif terbaru.
Harga Bitcoin (BTC) tetap stabil di atas level US$ 67.000 dan Ether (ETH) juga tetap kokoh, menunjukkan sedikit atau tidak ada perubahan sejak Jumat ketika tarif baru diumumkan. Indikator Total3, yang melacak seluruh kapitalisasi pasar sektor kripto, tidak termasuk BTC dan ETH, turun kurang dari 1% pada hari Sabtu dan tetap berada di sekitar US$ 713 miliar pada Minggu pagi waktu Asia.

