OJK Catat 32 Kasus Manipulasi Saham Sepanjang 2022-Januari 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mengenakan sanksi denda dengan total nilai mencapai Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026. Dari angka tersebut, 32 kasus yang terindikasi berkaitan dengan manipulasi perdagangan saham.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menyampaikan sanksi tersebut dijatuhkan kepada berbagai pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal, termasuk praktik manipulatif.
Ia menjelaskan, denda akibat keterlambatan penyampaian laporan tercatat sebesar Rp 159,91 miliar. Adapun denda atas pelanggaran substantif mencapai Rp 382,58 miliar yang dikenakan kepada 512 pihak.
Pelanggaran substantif tersebut juga disertai sanksi tambahan berupa sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, serta 119 perintah tertulis.
“Di mana dari Rp 382,58 miliar ini, Rp 240,65 miliar itu dikenakan karena terkait dengan operasi perdagangan saham, yaitu kepada 151 pihak,” kata Eddy dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dari aspek penegakan hukum pidana di bidang pasar modal, Eddy mengungkapkan OJK telah menyelesaikan lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Selain itu, masih terdapat 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang tengah dalam proses pemeriksaan, dengan 32 kasus di antaranya terindikasi sebagai manipulasi perdagangan saham.
Baca Juga
Manipulasi Saham Berawal dari IPO, OJK Jatuhkan Sanksi ke REAL dan PIPA
Lebih lanjut, pada periode 2022–2026, sejumlah perkara telah masuk ke tahap penyidikan. Salah satu kasus bahkan telah dilimpahkan ke kejaksaan, yakni perkara manipulasi saham PT Sriwahana Aditya Tbk (SWAT). “OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” imbuhnya.
Sebelumnya, OJK membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Selain pembekuan izin, UOB Kay Hian Sekuritas juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta. Sementara induk usahanya, UOB Kay Hian Pte. Ltd., mendapat perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam jangka waktu 10 hari sejak sanksi ditetapkan.

