Manipulasi Saham Berawal dari IPO, OJK Jatuhkan Sanksi ke REAL dan PIPA
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap faktor utama yang menjadi pemicu maraknya praktik manipulasi harga saham atau goreng saham di pasar modal Indonesia. Kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan OJK, termasuk penanganan dua emiten yang baru-baru ini dijatuhi sanksi.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan pada 6 Februari 2026 OJK telah menjatuhkan sanksi administratif atau perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), beserta pihak-pihak terkait, atas pelanggaran ketentuan pasar modal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, termasuk dari dua kasus tadi, salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO, khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor,” kata Eddy saat Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan, persoalan tersebut juga diperparah oleh lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due dilligence, serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham.
Baca Juga
DPR Sampaikan Dukungan pada Pembenahan OJK dan SRO di Pasar Modal
Dalam kasus REAL, OJK menemukan perseroan menggunakan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) untuk transaksi material yang tidak sesuai dengan prosedur. Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 925 juta terkait transaksi jual beli tanah di Tangerang antara REAL dan Sdr. M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024, dengan nilai transaksi melebihi 20% dari total ekuitas REAL per 31 Desember 2023.
Selain itu, OJK juga mengidentifikasi pelanggaran dalam proses IPO REAL yang melibatkan PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku penjamin emisi. OJK menilai PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak melaksanakan prosedur customer due dilligence (CDD) secara memadai terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang bertindak mewakili delapan investor atau nasabah referral client sebagai Beneficial Owner.
Berdasarkan surat dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, diketahui bahwa pemesanan saham oleh delapan investor tersebut dibiayai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Selain itu, dari dokumen formulir pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019, terungkap fakta bahwa seluruh investor atau nasabah referral client tersebut mencantumkan pekerjaan sebagai staf REAL.
Sementara itu, dalam perkara PIPA, OJK mengungkap adanya pengakuan aset yang bersumber dari penggunaan dana hasil IPO pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 yang tidak didukung bukti transaksi yang memadai. Atas pelanggaran tersebut, PIPA dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,85 miliar.
Tak hanya itu, empat direksi PIPA periode 2023 juga dijatuhi denda secara tanggung renteng sebesar Rp 3,36 miliar akibat kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan 2023 perseroan.
“Kemudian juga untuk Direktur Utama tahun 2023 dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun. Berikutnya atas auditor laporan keuangan tahunan perseroan tahun 2023 yang tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai maka akutan publik tersebut dikenai samsia administratif berupa pembekuan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 2 tahun,” jelasnya.

