Tak Ada Gangguan Pelaksanaan Tugas OJK, Hasan Fawzi Optimistis Target Kenaikan Konsumen Kripto 26% di 2026 Bakal Tercapai
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan normal dan tidak terganggu, baik saat ini maupun ke depan.
Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sekaligus anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon menyatakan bahwa kelengkapan organisasi OJK saat ini telah siap untuk menjalankan seluruh rencana kerja, termasuk target dan capaian yang telah ditetapkan.
"Insya Allah dan akan kami pastikan tidak terdapat gangguan pelaksanaan tugas dan fungsi OJK pada seluruh bidang saat ini dan ke depannya ya. kelengkapan organisasi OJK saat ini akan fokus menjalankan semua rencana kegiatan beserta target dan pencapaian yang telah dicanangkan," ungkap Hasan kepada Investortrust, dikutip Minggu (8/2/2026).
Ia menambahkan, OJK tetap berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta memastikan pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan berjalan efektif dan berkesinambungan.
Seperti diketahui, sesuai hasil rapat Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto ditunjuk sebagai anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Baca Juga
Intip Profil Hasan Fawzi, ADK OJK Pasar Modal Pengganti Inarno Djajadi
Penunjukkan ADK pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. “Keputusan jabatan pejabat pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026,” tulis siaran pers OJK, Sabtu (31/1/2026).
Di sisi lain, OJK optimistis kinerja sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital bakal tumbuh solid dan berkelanjutan di tahun 2026 ini. Bahkan, pesatnya kemajuan industri aset keuangan digital membuat OJK memasang target 26% di tahun ini, dari segi kenaikan jumlah konsumen.
OJK seperti diketahui sudah menetapkan outlook pertumbuhan di 2026 yang dipaparkan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Kamis (5/2/2026). Untuk sektor perbankan diperkirakan pertumbuhan kredit berada di kisaran 10%-12%, diikuti kenaikan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 7%-9%. Pada kategori industri keuangan non bank (IKNB), total aset asuransi diperkirakan tumbuh 5%-7%, lalu aset industri dana pensiun tumbuh 10%-12%, aset penjaminan 14%-16% di tahun ini. Sedangkan piutang perusahaan pembiayaan diproyeksikan tumbuh 6%-8%. Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan sebesar Rp 250 triliun di tahun 2026.
Sementara itu, jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) ditargetkan tumbuh 26%. Selanjutnya, total permintaan skor kredit melalui innovative credit scoring diperkirakan mencapai 200 juta permintaan. Serta, nilai transaksi melalui agregator diperkirakan tumbuh hingga Rp 27 triliun.
Menilik target AKD-AK yang tumbuh 26% tersebut, maka jumlah konsumen kripto di tahun ini ditargetkan bisa mencapai sebanyak 25,44 juta. Pada 2025, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 20,19 juta konsumen dengan nilai transaksi Rp 482,23 triliun. Jumlah tersebut lebih tinggi dari yang dicanangkan dalam roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK yang sebanyak 23 juta pada 2028.
"Kami optimis, bersama seluruh ekosistem di industri aset kripto kita, baik bursa kripto, lembaga kliring kripto, tempat penyimpanan kripto, dan terutama seluruh pedagang, akan terus mendorong pertumbuhan jumlah dan kualitas konsumen aset kripto. Berbagai program edukasi, literasi, dan pemasaran secara masif maupun targeted akan terus dilakukan sepanjang 2026 ini. Sehingga target pertumbuhan kenaikan jumlah konsumen 26% di 2026 ini dapat tercapai," kata Hasan.
Baca Juga
Badai Kasus 'Influencer' Tak Goyahkan Target OJK di Ekosistem Kripto Nasional
Tekanan harga kripto yang akhir-akhir ini terjadi dan terpaan kasus hukum yang melibatkan nama besar di industri kripto, menurutnya tidak membuat OJK gentar terhadap target pertumbuhan jumlah investor kripto pada tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Sebab Hasan menilai mayoritas investor kripto di Indonesia saat ini sudah memiliki tingkat kematangan yang baik.
"Kita percaya sebetulnya mayoritas investor kripto kita memiliki tingkat kematangan yang baik. Kemudian apalagi nanti dengan variasi tambahan produk dan layanan yang semakin beragam, lalu exchanger yang semakin menunjukkan tata kelola yang baik dan mendapatkan trust yang cukup baik," ucap Hasan kepada Investortrust saat ditemui usai Rapat Kerja Komisi bersama XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Selain itu, Hasan membeberkan bahwa potensi pertumbuhan investor kripto di Tanah Air pun dinilai masih sangat besar dan terbuka lebar. Berdasarkan data internal, meskipun mayoritas pengguna saat ini didominasi oleh Generasi Z, jumlah tersebut baru mewakili sebagian kecil dari total potensi konsumen nasional. OJK mencatat adanya pergerakan positif di mana pertumbuhan bulanan investor kripto konsisten berada di kisaran 3% hingga 5%.
Lonjakan signifikan terlihat pada tren tahun lalu, di mana angka konsumen yang semula hanya berada di kisaran 11 juta orang pada awal tahun 2025, meroket hingga menembus angka lebih dari 20 juta orang di penghujung tahun. Pertumbuhan yang hampir mencapai dua kali lipat dalam satu tahun ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset digital masih sangat masif dan cenderung ekspansif.
"Jadi insiden ini tentu kami percaya karena sudah berproses secara hukum. Mudah-mudahan ini justru ada hikmahnya. Akan lebih membuat awareness dan edukasi kepada publik," kata Hasan.
Hasan menuturkan, penegakan hukum yang proper dan proporsional diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai batasan etika dan aturan dalam promosi aset keuangan. Kemudian, langkah tegas melalui penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi katalis dalam membangun kepercayaan publik (gaining trust) yang lebih kuat terhadap ekosistem kripto nasional.
"Dan kemudian tentu kita harapkan gaining the trust more and more. Jadi lebih banyak lagi kepercayaan dan trust publik terhadap industri dan ekosistem kripto nasional. Yang kemudian berdampak pada pencapaian target penambahan jumlah konsumen kita ke depannya," tegas Hasan.

