OJK Punya 8 Rencana Percepatan Perbaikan Pasar Modal, Apa Saja?
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Merespons longsornya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga berujung pada langkah trading halt perdagangan hingga beberapa kali akibat kebijakan Morgan Stanley Capital International (MSCI) pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyiapkan 8 rencana aksi reformasi pasar modal.
Disampaikan Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari dalam Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal di Main Hall BEI, Jakarta Selatan pada Minggu (1/2/2026), salah satu langkah reformasi yang disiapkan OJK adalah mendorong peningkatan likuiditas lewat formulasi baru besaran free float, peningkatan transparansi perdagangan, hingga penegakan aturan dan pemberian sanksi lebih tegas dan berkelanjutan.
“OJK commited untuk melakukan delapan langkah strategis reformasi struktural, reformasi integritas di sektor pasar modal Indonesia,” kata Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari.
Adapun kedelapan langkah reformatif tersebut adalah;
- Mendorong peningkatan likuiditas melalui kebijakan baru free float, dengan batas minimum kepemilikan publik pada emiten dinaikkan menjadi 15%, sejalan dengan best practises pasar modal global. Untuk mengarah pada peningkatan porsi free float, OJK akan memberikan periode masa transisi bagi perusahaan yang sudah tercatat di bursa.
- Memperkuat transparansi lewat kewajiban keterbukaan Ultimate Beneficial Ownership (UBO), untuk memperjelas pemilik manfaat akhir dan afiliasi pemegang saham yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan investor.
- Perbaikan kualitas data kepemilikan saham lebih detail dan andal. Langkah peningkatan kualitas data kepemilikan saham akan didukungpenguatan kewajiban keterbukaan informasi, sehingga akan tercipta pasar yang kredibel.
- Memperkuat tata kelola melalui persiapan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang diarahkan untuk meminimalkan potensi benturan kepentingan dan memperkuat struktur governance pasar modal.
- Penegakkan aturan dan pemberian sanksi lebih tegas dan berkelanjutan, khususnya terhadap praktik manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan.
- Penguatan tata kelola emiten oleh OJK dengan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta peningkatan kualitas laporan keuangan oleh akuntan publik bersertifikasi.
- Pendalaman pasar secara terintegrasi dari sisi permintaan, penawaran, hingga infrastruktur, untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing pasar modal nasional.
- Penguatan kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan mulai dari regulator, pemerintah, SRO, hingga pelaku industri untuk memastikan reformasi pasar modal berjalan.

