Para Petinggi OJK dan BEI Mundur Jadi Angin Segar bagi Pasar Saham, Asalkan Reformasi Tata Kelola Segera Dijalankan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi menyebut mundurnya para petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat menjadi angin segar bagi pasar saham domestik. Syaratnya, otoritas segera mereformasi tata kelola pasar modal.
“Reformasi harus dilakukan, seperti perbaikan transparansi kepemilikan, konsistensi data free float, penertiban perilaku pasar yang merusak pembentukan harga, dan implementasi kebijakan seperti kenaikan free float minimum yang terbukti berkorelasi dengan perbaikan likuiditas,” kata Syafruddin kepada investortrust.id, Sabtu (31/1/2026).
Lima petinggi OJK dan BEI resmi mengundurkan diri, yaitu Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayaantara, serta Direktur Utama BEI Iman Rachman. Mereka mundur sebagai buntut crash di pasar saham dalam dua hari terakhir.
Menurut Syafruddin, mundurnya para petinggi OJK dan BEI harus secepatnya ditindaklanjuti dengan eksekusi reformasi tata kelola. Selain itu, perlu komunikasi yang intens dari regulator selama beberapa hari ke depan.
“Jadi, dampaknya tidak otomatis negatif atau positif, dampaknya ditentukan oleh kecepatan eksekusi reform dan disiplin komunikasi regulator dalam beberapa pekan ke depan, karena pasar menilai tindakan nyata lebih tinggi daripada pergantian figur,” ujar dia.
Baca Juga
Pasar Saham Jebol, Investor Kirim Surat Terbuka tentang MSCI kepada OJK dan BEI, Ini Isinya
Syafruddin menjelaskan, kondisi pasar modal yang terguncang mengajarkan satu pelajaran penting bahwa pasar menilai institusi lebih keras daripada menilai angka indeks. Penghentian sementara perdagangan (trading halt) yang terjadi selama dua hari beruntun menandai guncangan sistemik yang lahir dari krisis kepercayaan, terutama setelah Morgan Stanley Capital Internasional (MSCI) menyorot risiko kelayakan investasi terkait transparansi kepemilikan dan ketentuan saham beredar di publik (free float) serta tenggat perbaikan yang diberikan sampai Mei 2026.
“Pasar bergerak lewat arus dana berbasis kategori indeks. Saat risiko reklasifikasi naik, aksi jual menyebar luas karena investor mengikuti aturan benchmark, bukan intuisi harian,” ucap dia.
Karena itu, kata dia, negara perlu memprioritaskan transparansi, penegakan hukum, dan kualitas data, karena kepercayaan menjadi modal paling mahal dalam pasar keuangan.
Syafruddin mengakui, pasar cenderung menanti sinyal “bersih-bersih”, tetapi pasar tidak puas dengan simbol. Investor global menagih bukti pada area yang disorot MSCI berupa transparansi struktur kepemilikan, konsistensi penilaian free float, dan pengawasan terhadap praktik yang merusak pembentukan harga.
Baca Juga
Dari MSCI hingga Mundurnya Pimpinan OJK, Berikut Kronologi Krisis Pasar Saham RI
“Jika pemerintah menaikkan batas minimal free float dario 7,5% ke 15% dan memperluas ruang investasi dana pensiun serta asuransi ke 20% portofolio, pasar akan menghargainya hanya bila kebijakan itu berjalan bersama pengungkapan kepemilikan yang kuat dan penegakan yang tegas,” kata dia.
Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Andalas tersebut, bukti lintas negara menunjukkan free float yang lebih besar berkorelasi dengan likuiditas yang lebih baik. “Jadi, reform ini masuk akal, tetapi hasilnya bergantung pada kualitas tata kelola,” tegas dia.
Namun, Syafruddin mengingatkan, otoritas perlu berhati-hati. Sebab, mundurnya petinggi OJK dan BEI bisa menekan indeks harga saham gabungan (IHSG) jika pasar membaca peristiwa itu sebagai kekosongan kendali dan ketidakpastian kebijakan. Terutama ketika investor global sudah sensitif terhadap isu investability dan tenggat evaluasi MSCI.
“Pasar biasanya menaikkan premi risiko saat sinyal institusional tampak goyah, karena investor menuntut kepastian aturan, penegakan, dan stabilitas kelembagaan sebagai fondasi pasar modal,” ucap dia.

