Usai Pembekuan MSCI, Pasar Saham Waspadai Risiko Outflow Dana Asing hingga US$ 60 Miliar
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas pasar modal Indonesia diminta untuk serius menempuh segala upaya terkait keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan sementara perhitungan MSCI Indonesia, apalagi sampai menurunkan status pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi frontier market.
Berdasarkan data, indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan Rabu (28/1/2026) hingga pukul 11.16 WIB sempat anjlok sebanyak 7,80% atau 700,37 poin ke level 8.279,85. Seluruh sektor saham turun dalam, seperti saham big cap dan emiten konglomerasi yang selama ini menjadi penggerak IHSG.
Baca Juga
IHSG Sesi I Terjun 7,34%, Pasar Menantikan Langkah Otoritas Bursa Jaga Pasar Saham Domestik
Managing Director Research Samuel Sekuritas Indonesia Harry Su menilai pelemahan pasar turut dipengaruhi pembekuan daftar emiten Indonesia dalam Morgan Stanley Capital International (MSCI) hingga Februari 2026.
“Jika Indonesia diturunkan statusnya dari pasar emerging menjadi pasar frontier, aliran keluar dana asing akan sangat besar, menurut saya,” ungkap Harry.
Jika pasar saham Indonesia berubah dari emerging market menjadi frontier market, dia mengatakan, nilai investasi pada MSCI Indonesia yang saat ini mencapai sekitar US$ 120 miliar akan turun drastis. Diproyeksikan dana US$ 60 miliar akan keluar dari pasar saham Indonesia dan mengali ke MSCI Frontier Vietnam.
“Dengan kondisi tersebut, potensi aliran dana asing yang keluar dari Indonesia menuju Vietnam dapat mencapai US$ 60 miliar,” terangnya.
Baca Juga
Harry menambahkan bahwa salah satu isu utama yang disoroti MSCI adalah rendahnya transparansi pemegang saham. Menurutnya, investor global membutuhkan data kepemilikan yang jelas dan dapat diakses dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), BEI, Danantara Indonesia, hingga perusahaan tercatat.
“Pemangku kepentingan harus bekerja sama untuk menciptakan struktur kepemilikan saham yang baru, jelas, dan mudah diakses,” tegasnya.
Langkan Lanjutan
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan bahwa otoritas bursa akan melakukan langkah tindak lanjut bersama seluruh pemangku kepentingan. “Pada hari ini, intinya kami akan melakukan segala upaya, kerja sama dengan semua stakeholder untuk follow up hal-hal yang dipandang perlu,” ujarnya di Gedung BEI, Jakarta.
Baca Juga
Tambang Emas Martabe Milik Agincourt yang Izinnya Dicabut Bakal Diberikan ke Antam (ANTM)
Terkait penurunan indeks yang hampir mencapai ambang penghentian sementara perdagangan atau trading halt, Nyoman tidak memberikan komentar lebih jauh. Saat ini, batas trading halt ditetapkan pada pelemahan 8%, meningkat dari batas sebelumnya sebesar 5%.
BEI menjelaskan bahwa trading halt terbagi menjadi tiga tahapan. Tahap pertama berlaku ketika IHSG turun 8% dengan penghentian selama 30 menit. Tahap kedua diterapkan jika indeks tertekan hingga 15% selama 30 menit, sedangkan tahap ketiga dilakukan pada penurunan 20% dan berlaku hingga akhir sesi perdagangan.

