OJK Sebut Minat Investor Asing di Industri Kripto dan Fintech Indonesia Sangat Besar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingginya minat investor asing untuk masuk dan berpartisipasi di industri inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan industri aset keuangan digital (IAKD) termasuk kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, ketertarikan investor asing tersebut terkonfirmasi kuat, termasuk pada subsektor yang relatif baru seperti kripto.
“Minat investor asing yang meminati untuk masuk dan berpartisipasi di industri IAKD nasional ini terkonfirmasi sangat besar. Untuk ITSK yang terdiri dari pemeringkat kredit alternatif dan agregator fintech, tidak kurang ada lebih dari 50% penyelenggara yang kemudian mendapat dukungan investasi asing,” ujarnya, dalam Rapat Kerja (Raker) OJK dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga
Secara rinci dari jumlah ITSK tersebut, enam entitas didukung oleh investor asal China, empat entitas didukung investor Singapura, satu entitas didukung Australia, satu entitas didukung Korea, serta satu entitas lainnya didukung investor Malaysia.
Bahkan, lanjut Hasan, pada industri yang tergolong baru sekalipun seperti pedagang aset keuangan digital (PAKD) atau pedagang kripto, keterlibatan investor asing sudah mulai terlihat signifikan.
“Para pedagang aset keuangan digital, sekarang per hari ini (21/1/2026), sudah tercatat ada tujuh entitas yang sudah mendapat dukungan penyertaan investasi asing,” kata Hasan.
Selain mencatat minat investor asing, OJK juga terus mendorong pengembangan inovasi melalui penyelenggaraan regulatory sandbox. Sejak pengaturan awal yang diberlakukan pada 2024, OJK kembali membuka sandbox dengan sejumlah penyempurnaan.
“Luar biasa animo atau minat para inovator kita sejak penerbitan di Februari 2024 sampai Desember (2025), kami menerima 303 permintaan konsultasi dari calon-calon inovator di industri IAKD ini,” ucap Hasan.
Baca Juga
OJK Rilis Peta Jalan IAKD 2024-2028, Pelaku Usaha: Kemajuan Signifikan bagi Industri Kripto
Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 entitas secara resmi mengajukan diri sebagai peserta sandbox, dan empat diantaranya telah memperoleh pernyataan kelulusan.
Di lain sisi, OJK juga memperkuat kerja sama kelembagaan, baik di tingkat domestik maupun internasional. Kolaborasi dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri, termasuk Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, dan lainnya.

