Sambut Demutualisasi, OJK Pastikan Pengawasan Tetap Sama
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menegaskan, pembukaan akses kepemilikan saham bursa efek pada publik memiliki dasar hukum yang cukup kuat.
OJK mengaku, telah ikut dimintai pendapat oleh Kementerian Keuangan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) demutualisasi, yang jadi bagian dari UU P2SK.
“Tetapi intinya begini, ini (demutualisasi) bukan hal yang negatif. Ini memang satu hal yang menurut saya baik dan di berbagai negara juga ini sudah dilakukan,” jelas Eddy di Gedung BEI, Selasa (30/12/2025).
Dia mengingatkan bahwa aksi korporasi tersebut bertujuan bagus, yakni mengarah ke tak kelola pasar yang positif. Kemudian fokus juga untuk pengurangan konflik kepentingan, dan peningkatan profesionalisme.
“Kalau mengenai pengawasan OJK, saya pikir sama saja. Tidak akan ada yang berubah karena justru pengawasan itu akan tetap penting dalam struktur pasar yang baru untuk menjaga keamanan, peraturan dan integritas dari pasar modal sendiri,” tandas Eddy.
Baca Juga
Bos Bursa Ungkap Rerata Transaksi Harian BEI Tembus Rp 18 Triliun, Masuk 20 Besar Bursa Dunia
RPP demutualisasi akan mengatur perubahan struktur kelembagaan BEI, dari bursa efek yang hanya dimiliki oleh anggota bursa dalam struktur mutual, menjadi perseroan yang juga dapat dimiliki oleh pihak luas.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin telah menjelaskan, demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek, dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan.
Hal itu dianggap strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia.
Di antara bursa-bursa efek utama di dunia, saat ini BEI termasuk sedikit yang masih berstruktur mutual, sementara berbagai negara lain, termasuk Singapura, Malaysia, dan India, telah lebih dahulu bertransformasi. Kebijakan ini, memungkinkan tata kelola bursa menjadi lebih profesional dan lincah dalam merespons dinamika sistem keuangan global.
Struktur demutualisasi diharapkan mendorong inovasi produk dan layanan, mulai dari pengembangan instrumen derivatif, exchange-traded fund (ETF), hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi. “Sehingga pada akhirnya meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar,” ungkap Masyita.
Kebijakan demutualisasi bursa efek juga tidak dapat berdiri sendiri, melainkan perlu didukung pengembangan pasar modal dari sisi penawaran (supply side) maupun sisi permintaan (demand side).
Dari sisi penawaran, salah satu tantangan yang dihadapi adalah relatif rendahnya free float yang menghambat aktivitas perdagangan yang aktif dan menyebabkan harga saham kurang sepenuhnya mencerminkan kondisi pasar.
Dalam konteks pengembangan demand side, partisipasi investor domestik, baik institusional maupun ritel, dinilai perlu terus ditingkatkan. Kementerian Keuangan menyiapkan kebijakan pendukung bagi investor institusional domestik, khususnya lembaga pengelola dana pensiun, antara lain kebijakan terkait mekanisme cut loss.
“Kebijakan cut loss ini nanti akan diarahkan untuk memberikan kepastian bagi pengelola dana pensiun dalam berinvestasi di pasar modal. Sehingga mereka dapat berperan lebih aktif dan bertindak sebagai anchor investors yang mendorong pendalaman pasar modal,” tutup Masyita.

