Masa Depan Kripto Indonesia Bergantung pada RUU P2SK, Indodax Siap Hadapi Persaingan Sengit di 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Platform perdagangan aset kripto Indodax memproyeksikan industri kripto di Indonesia akan mengalami persaingan yang semakin sengit dengan masuknya exchange luar negeri ke pasar domestik pada tahun 2026. Namun, di tengah persaingan yang ketat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menunjukkan perhatian besar terhadap platform ilegal dengan mengeluarkan whitelist PAKD untuk melindungi investor.
CEO Indodax William Sutanto mengungkapkan, masa depan industri kripto di Indonesia sangat bergantung pada perkembangan RUU P2SK di Senayan. Jika kebijakan sentralisasi perdagangan kripto disahkan, maka akan berpotensi menghambat persaingan dan menurunkan kualitas perdagangan kripto di Indonesia.
"Hingga saat ini, menurut saya masa depan industri kripto bergantung pada bagaimana isu RUU P2SK akan bergulir di Senayan," ujar William kepada investortrust.id, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga
Indodax Respons Isu Dugaan Kehilangan Dana, CEO: Ada Indikasi Akses Ilegal Eksternal
William menjelaskan, dengan semakin ketatnya persaingan di industri kripto Indonesia, Indodax menyatakan siap menghadapi tantangan baru. "Saya rasa kami memiliki reputasi selama hampir 12 tahun sebagai exchange yang paling aman dan terpercaya di Indonesia," ungkap William.
Lebih lanjut, dalam menghadapi penantang baru, Indodax akan berfokus pada peningkatan produk dan layanan untuk meningkatkan kenyamanan investor dan trader. Dengan demikian, perusahaan dapat mempertahankan posisinya sebagai leader di pasar domestik.
William menambahkan, Indodax memprioritaskan keuntungan nasabah daripada keuntungan perusahaan sendiri. Prinsip ini diyakini dapat membangun kepercayaan dan loyalitas nasabah.
"Saya rasa prinsip ini sangat sulit untuk diterapkan kompetitor lain," kata William.

