Indodax Respons Isu Dugaan Kehilangan Dana, CEO: Ada Indikasi Akses Ilegal Eksternal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Dalam beberapa hari terakhir, beredar informasi di media sosial dan sejumlah media digital terkait dugaan kehilangan dana yang dialami oleh salah satu pihak dan dikaitkan dengan aplikasi Indodax.
Menanggapi hal itu, CEO Indodax William Sutanto mengatakan, Indodax memahami bahwa isu keamanan akun merupakan hal yang sensitif dan menjadi perhatian utama bagi pengguna platform investasi aset kripto. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
“Kami memohon maaf atas kekhawatiran yang timbul di ruang publik akibat beredarnya informasi ini. Kami memahami perhatian masyarakat, dan kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan secara bertanggung jawab dan transparan,” ujar William dalam siaran pers, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan penelusuran terhadap akun-akun member yang informasinya beredar di media, Indodax menemukan indikasi adanya akses ilegal ke akun pengguna. Akses tersebut tidak berasal dari sistem Indodax, melainkan terjadi akibat faktor eksternal, seperti phishing, malware, atau metode social engineering yang menargetkan perangkat maupun kredensial pribadi pengguna.
Baca Juga
Volume Transaksi Indodax Melonjak 216,83% Jadi Rp 22 Triliun pada Oktober 2025
Sejalan dengan hal tersebut, William turut menegaskan bahwa aspek keamanan akun terus menjadi fokus perusahaan. “Keamanan pengguna selalu menjadi prioritas kami. Dari hasil penelusuran awal, indikasi yang muncul mengarah pada akses ilegal dari faktor eksternal. Meski demikian, kami tetap berkomitmen untuk mendampingi para member yang terdampak dan menindaklanjuti setiap kasus secara menyeluruh,” jelasnya.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan pengguna, Indodax akan menghubungi para member terkait secara satu per satu untuk melakukan penelusuran lebih lanjut sesuai dengan kronologi masing-masing kasus. Indodax juga membuka ruang komunikasi bagi member lain yang ingin membahas kondisi akun mereka secara lebih detail.
Selain itu, Indodax secara konsisten mengedukasi pengguna untuk menjaga keamanan akun, antara lain dengan mengaktifkan Two-Factor Authentication (2FA), tidak membagikan data sensitif, menggunakan kata sandi yang kuat dan tidak mudah ditebak, meningkatkan kewaspadaan terhadap tautan mencurigakan, serta memastikan perangkat yang digunakan terbebas dari malware.
Ke depannya, Indodax, sambung William akan terus memperkuat edukasi keamanan bagi pengguna serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara menyeluruh sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan dan kenyamanan seluruh member.
Baca Juga
Gandeng HashKey, Indodax Perkuat Likuiditas dan Inovasi Aset Digital di Asia Tenggara
Untuk informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melimpahkan sengketa antara Indodax dan konsumen pemilik aset BotXcoin (BOTX) ke Divisi Pemeriksaan dan Pengawasan. Pelimpahan dilakukan setelah proses mediasi yang difasilitasi OJK tidak mencapai kesepakatan (deadlock). Perselisihan ini berawal dari peretasan sistem Indodax pada 11 September 2024 yang menyebabkan hilangnya sejumlah aset kripto, termasuk sekitar 68 juta token BotX.
Adapun peristiwa itu sempat terdeteksi oleh perusahaan keamanan Web3, Cyvers Alerts yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan dari dompet Indodax di sejumlah jaringan blockchain. Cyvers Alerts mencatat lebih dari 150 transaksi dengan total kerugian mencapai US$ 18,2 juta atau sekitar Rp 280,3 miliar.
Sebagian trader menyebut jumlah token BotX di akun mereka berkurang, sementara sebagian lainnya tidak dapat memperdagangkan token tersebut karena status suspend. Masalah kian memuncak ketika pada 20 November 2025 Indodax melakukan konversi saldo BotX ke rupiah dengan harga internal sekitar Rp 342 per token. Konversi itu dilakukan tanpa persetujuan pemilik akun, sehingga memicu pengaduan konsumen ke OJK. OJK kemudian memfasilitasi mediasi melalui Direktorat Perlindungan Konsumen pada 3 Desember 2025. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

