Pemerintah Perpanjang Tenggat Pelunasan Biaya Haji Calon Jemaah Terdampak Bencana Sumatra
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang tenggat atau batas waktu pelunasan biaya haji terhadap calon jemaah terdampak bencana banjir Sumatra. Dengan demikian calon jemaah haji asal Aceh, Sumatra Barat (Sumbar), dan Sumatra Utara (Sumut) dapat melunasi biaya haji melebihi jadwal semula, yakni 24 Desember 2025.
"Mungkin juga ada relaksasi nanti dalam proses pelunasan. Kita akan relaksasi di tiga daerah ini. Kan seharusnya tuntas di pelunasan pembayaran haji itu di bulan Desember ini, tanggal 24. Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita relaksasi, kita bisa extend, kita bisa perpanjang," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga
Menteri Nusron Pastikan Evaluasi Total Tata Ruang Sumatra Pascabencana
Dahnil mengatakan, tidak ada syarat tambahan dalam perpanjangan masa pelunasan tersebut. Dikatakan, hanya masa pelunasan saja yang diperpanjang bagi calon jemaah haji terdampak bencana Sumatra.
"Syarat seperti biasa ya. Maksudnya normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja," katanya.
Tak hanya memperpanjang masa pelunasan biaya haji, Kementeria Haji dan Umrah juga melakukan sejumlah penyesuaian lainnya imbas bencana Sumatra. salah satunya, penundaan proses rekrutmen petugas haji di Aceh, Sumbar, dan Sumut.
Baca Juga
Korban Bencana Banjir Sumatra Bertambah, 836 Orang Meninggal dan 509 Masih Hilang
Menurutnya, proses rekrutmen petugas haji di tiga wilayah itu baru akan dimulai begitu kondisi wilayahnya masing-masing sudah stabil.
"Sekarang ini kan proses rekrutmen petugas haji. Jadi untuk daerah Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat itu kita tunda proses seleksinya sampai dengan waktu yang belum kita tentukan. Sampai dengan benar-benar siap, kemudian tiga daerah ini, tiga provinsi ini mulai stabil," katanya.

