Menuju Ekosistem Pasar Modal yang Stabil: OJK Mantapkan SupTech dan Standar Keberlanjutan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem pasar modal yang tangguh, stabil, dan tumbuh berkelanjutan dalam menggerakkan roda perekonomian nasional. Melalui penguatan infrastruktur pengawasan dan penyempurnaan regulasi, OJK memastikan aktivitas perdagangan di bursa berjalan transparan, aman, dan sesuai prinsip tata kelola yang sehat.
Kepala Divisi Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK, Pepek Marsiah, menjelaskan bahwa OJK kini menerapkan kombinasi pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan setiap transaksi di pasar modal berjalan sesuai ketentuan.
“Dalam rangka menciptakan transparansi transaksi, OJK menerapkan kombinasi pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya dalam Investortrust Capital Market Forum 2025 di Jakarta. Pengawasan dilakukan dengan memantau aktivitas perdagangan untuk mendeteksi pola tidak wajar, sementara penegakan hukum memastikan pelanggaran ditindak melalui sanksi atau proses hukum.
Seiring pertumbuhan pasar modal Indonesia yang kini memiliki rata-rata frekuensi transaksi harian mencapai 2,32 juta kali, pengawasan manual tidak lagi memadai. OJK kemudian beralih ke sistem pengawasan transaksi yang terkomputerisasi dan real time, yang telah digunakan sejak 2015 untuk memantau Efek Bersifat Ekuitas seperti saham, waran, dan right, serta Efek Bersifat Utang dan Sukuk termasuk SBN, korporasi, dan MTN. OJK pun terus mengembangkan sistem alert pengawasan untuk meningkatkan deteksi dini aktivitas yang mencurigakan dan menjaga integritas pasar.
Baca Juga
OJK Gunakan Big Data Analitik untuk Perkuat Pengawasan Transaksi di Pasar Modal
OJK juga telah memperkuat kemampuan pengawasan melalui Big Data Analytics (BDA) yang merupakan bagian dari Supervisory Technology (SupTech). Teknologi ini dikembangkan sejak 2022 dan mulai diimplementasikan pada Februari 2025. BDA dirancang untuk mempermudah pengawas memproses data transaksi berukuran besar, meningkatkan akurasi dalam mengidentifikasi anomali melalui algoritma machine learning, serta memanfaatkan analisis sentimen dari berita dan media sosial yang dapat memengaruhi perilaku pasar. Integrasi berbagai sumber data ini memungkinkan pengawasan yang lebih komprehensif dan responsif.
Selain pengawasan transaksi, OJK mulai menerapkan teknologi GenAI untuk membantu penelaahan laporan tahunan dan laporan keberlanjutan emiten, mengingat banyak dokumen yang bersifat tidak terstruktur seperti format PDF. Penerapan analitik berbasis AI ini diharapkan dapat mempercepat proses peninjauan dan meningkatkan efektivitas pengawasan non-transaksi.
Dalam hal regulasi, OJK juga tengah menyempurnakan Standar Pengungkapan Keberlanjutan melalui adopsi PSPK 1 dan PSPK 2, yang merujuk pada IFRS S1 dan S2 dari ISSB. Standar ini akan menjadi fondasi pengungkapan keberlanjutan di Indonesia, terutama setelah OJK mulai merevisi POJK 51/2017 sesuai amanat Undang-Undang P2SK. Revisi tersebut memperluas subjek pengaturan tidak hanya pada Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, tetapi juga kepada seluruh Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), termasuk perusahaan sistem pembayaran dan pendukung kegiatan keuangan.
Masish menurut Pepek, OJK juga menyiapkan bridging policy untuk membantu pelaku industri menghadapi kewajiban pelaporan keberlanjutan. Implementasi dilakukan bertahap berdasarkan kategori Tier 1 hingga Tier 3. Sebagai contoh, PUSK Tier 1 akan mulai melaporkan keberlanjutan sesuai revisi POJK pada 2027 dengan laporan pertama pada 2028. OJK juga menyiapkan transition relief untuk aspek tertentu seperti pengungkapan emisi Scope 3 agar proses transisi berjalan realistis dan terukur.

