Perkuat Perlindungan Investor, Bappebti Rilis Aturan Baru Perdagangan Aset Kripto
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebbti) menerbitkan yaitu Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 dengan focus utama perlindungan investor. Langkah ini bertujuan untuk penguatan perdagangan aset kripto di dalam negeri.
Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan, peraturan baru ini mengubah ketentuan yang ada dalam Peraturan Nomor 8 Tahun 2021. Fokus utamanya, peningkatan perlindungan konsumen, pengawasan transaksi, serta pengaturan pendaftaran pedafang fisik aset kripto (PFAK).
“Salah satu hal yang digarisbawahi dalam peraturan baru ini adalah pentingnya menyediakan sistem pengawasan dan pelaporan real time oleh bursa berjangka,” katanya, dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Baca Juga
Hong Kong akan Banyak Beri Lisensi Bursa Kripto di Akhir 2024
Selain itu, langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan aset kripto. Dengan adanya akses langsung Bappebti ke sistem pengawasan tersebut, transparansi dan keamanan peragangan aset kripto dapat lebih terjamin.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi di sektor aset kripto,” ujarnya.
Menurutnya, aturan baru ini juga mewajibkan bursa berjangka secara berkala untuk melakukan evaluasi terhadap aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik. Bursa berjangka tidak hanya perlu mengkaji jenis aset kripto yang ada, tetapi mempertimgangkan perubahan atau pengurangan jenis aset yang diperdagangkan.
Baca Juga
Bappepti Catat 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Terbitkan Izin 545 Koin
“Langkah ini dianggap penting untuk menjaga dinamika pasar yang sehat serta melindungi para pelaku usaha dari potensi risiko yang tidak diinginkan,” ucap Kasan.
Lembaga Kliring Berjangka, lanjut dia, memiliki peran penting dalam pengawasan dana pelanggan. Dana yang disimpan pada rekening terpisah wajib diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.
Lebih lanjut, lembaga ini juga bertanggung jawab atas penyelesaian transaksi perdagangan pasar fisik aset kripto, sehingga memberikan jaminan lebih bagi konsumen dan pelaku usaha. “Aturan ini juga memberikan panduan yang lebih jelas terkait pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK),” kata Kasan.
Calon pedagang diwajibkan memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapat lersetujuan, paling lambat 7 hari kerja sejak peraturan ini diberlakukan pada 16 Oktober 2024.
Baca Juga
Apabila calon pedagang tidak menenuhi syarat tersebut, dikatakan Kasan, maka tanda daftar mereka dapat dibatalkan oleh Bappebti. Untuk pelaku usaha yang telah terdaftar sebelum berlakunya peraturan ini, mereka wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam jangka waktu 6 bulan.
“Jika tidak aktif dalam memfasilitasi transaksi perdagangan selama tiga bukan, Bappebti berhak membatalkan tanda daftar mereka,” ucap Kasan.
Menanggapi aturan baru ini, CMO Tokocrypto Wan Iqbal menyatakan, langkah ini akan memperkuat pengawasan demi menghadirkan hal positif bagi perkembangan industri kripto di Indonesia. “Kami mendukung penuh peraturan ini, terutama dalam hal perlindungan konsumen,” katanya.
Ia menjelaskan, aturan ini akan memastikan platform-platfeom yang beroperasi twlah memenuhi standar keamanan, transparansi, dan kepatuhan hukum yang diperlukan.

