Pemerintah Godok Skema HPL–HGU Baru, Danantara Siap Tertibkan Lahan Sawit Tanpa Izin
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah menyiapkan skema penataan lahan sawit bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) melalui kerja sama dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR.
Isu tersebut mencuat setelah Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyoroti banyaknya perusahaan yang sudah mengelola lahan negara dalam skala besar tanpa HGU, meski putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 mewajibkan HGU dimiliki bersamaan dengan IUP. Temuan kunjungan kerja Komisi II di berbagai daerah seperti Jambi, Riau, dan Lampung menunjukkan ratusan perusahaan masih beroperasi tanpa HGU.
Baca Juga
Bos DJP Sebut 25 Eksportir Sawit Akali Pajak dengan Modus Under Invoice di Fatty Matter
Khozin meminta laporan terkini dari Kementerian ATR/BPN terkait data perusahaan tanpa HGU dan tindak lanjut penegakan aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejumlah kantor wilayah telah menyampaikan data, namun belum ada kejelasan progres tindak lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Nusron mengungkapkan dua opsi penataan. Pertama, penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama BPI Danantara, kemudian HGU diterbitkan di atas HPL untuk perusahaan pemegang IUP. Melalui skema ini, kerja sama bisnis dilakukan secara business to business dengan mekanisme bagi hasil antara negara dan perusahaan.
Baca Juga
PT Agrinas Sebut Biaya Bangun Kopdes Capai Rp 1,6 Miliar per Unit
“Danantara akan mewakili pemerintah dan negara, sehingga ada kerja sama bagi hasil. Terutama bagi perusahaan yang lahannya berasal dari pelepasan kawasan hutan, karena tanah tersebut merupakan tanah negara,” jelas Nusron.
Untuk perusahaan yang memperoleh lahan melalui pembelian dari masyarakat, HGU tetap dapat diterbitkan selama memenuhi ketentuan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Nusron juga menegaskan bahwa ketentuan terkait kewajiban kebun plasma kini dipahami sebagai kewajiban “within”, bukan “without”, sesuai kesepakatan terbaru yang berlaku bagi seluruh pemegang IUP.

