Arah Fiskal Baru Pemerintahan Prabowo-Gibran: Genjot Pajak, Jaga Konsumsi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Memasuki tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kiwoom Sekuritas menyoroti isu penerimaan pajak menjadi fokus utama agenda ekonomi nasional.
Dalam rapat terbatas Kabinet Merah Putih di kediamannya, Jalan Kertanegara (16 Oktober 2025), Presiden Prabowo memberikan instruksi khusus untuk memperkuat kinerja penerimaan negara, terutama dari sektor pajak di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa.
Kepala Negara meminta setiap kementerian mengambil langkah konkret memperkuat fondasi ekonomi nasional, baik melalui optimalisasi penerimaan pajak maupun penyempurnaan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE).
Purbaya, yang baru beberapa pekan menjabat sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani, kini menghadapi tantangan ganda, menegakkan target penerimaan pajak di tengah perlambatan ekonomi, sekaligus menjaga daya beli masyarakat yang mulai tertekan.
Dalam konferensi pers APBN KiTa (14 Oktober 2025), ia mengungkapkan sedang mempelajari kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% kembali ke 10%, dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan realisasi penerimaan hingga akhir tahun.
Baca Juga
Ada Masalah Bea Cukai dan Pajak? Menkeu Luncurkan Kanal “Lapor Pak Purbaya”
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberi ruang konsumsi masyarakat tanpa mengorbankan arah fiskal jangka menengah. “Kami sedang menelaah ruang fiskal yang ada, agar setiap kebijakan bisa tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan daya beli rakyat,” ujar Purbaya.
Langkah lain yang ditempuh Kementerian Keuangan adalah membuka kanal pengaduan publik “Lapor Pak Purbaya” melalui WhatsApp (0822-4040-6600) untuk menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan pajak dan bea cukai. Kebijakan ini menjadi sinyal pembenahan budaya birokrasi menuju transparansi dan keterbukaan, di tengah upaya pemerintah memperbaiki kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.
Namun, agenda reformasi pajak masih dihadapkan pada masalah teknis di lapangan. Program digitalisasi melalui sistem Coretax berjalan lambat. Hingga pertengahan Oktober, baru 2,6 juta wajib pajak yang mengaktivasi akun dari target 14 juta orang pribadi, dan hanya 1,2 juta yang sudah memiliki sertifikat elektronik sebagai tanda tangan digital. Kondisi ini menegaskan bahwa reformasi struktural di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih memerlukan percepatan agar sistem baru dapat berjalan penuh.
Di sisi lain, DJP mencatat peningkatan signifikan jumlah wajib pajak berpenghasilan tinggi yang membayar PPh dengan tarif 35%, naik sekitar 10% dibanding tahun lalu. Meski demikian, pemerintah menilai kontribusi kelompok ini belum mencerminkan total kekayaan sesungguhnya, karena banyak penghasilan investasi masih berada di luar skema PPh progresif.
Dalam konteks penerimaan non-pajak, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang selama ini menjadi penopang utama penerimaan negara.
Baca Juga
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Rokok 2026 Tak Naik, Cukai Tetap Sama
Wacana penyesuaian tarif cukai rokok tengah dikaji agar tidak memicu inflasi konsumsi, sementara opsi cukai baru seperti untuk minuman berpemanis, makanan ultra-proses, hingga produk berbasis plastik kembali muncul sebagai sumber potensial penerimaan tambahan.
Namun, kalangan industri meminta agar kebijakan baru tersebut diterapkan secara bertahap, mengingat tekanan biaya produksi dan konsumsi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Kebijakan pajak digital juga diarahkan lebih hati-hati. Menkeu menunda penerapan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk pedagang online di platform e-commerce hingga pertumbuhan ekonomi menyentuh 6%. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut langkah ini positif, karena memberi ruang adaptasi bagi UMKM digital yang masih tumbuh.
Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, menilai arah kebijakan fiskal pemerintahan baru menunjukkan kombinasi antara ambisi peningkatan penerimaan negara dan kehati-hatian menjaga stabilitas ekonomi.
“Prabowo ingin menggenjot penerimaan untuk mendukung pembangunan besar-besaran, sementara Purbaya menata ulang kebijakan pajak agar lebih inklusif, digital, dan pro pertumbuhan,” jelas Liza dalam risetnya, Rabu, (22/10/2025).
Secara keseluruhan, Liza menjelaskan setahun pemerintahan Prabowo-Gibran menandai fase awal konsolidasi fiskal, antara keinginan memperluas basis pajak, memperkuat reformasi digital, dan menjaga keseimbangan daya beli masyarakat.
Tantangan selanjutnya adalah mempercepat transformasi sistem perpajakan agar mampu menopang target pembangunan tanpa menekan laju ekonomi nasional.

